Breaking News

PELAPOR Said Didu Atas Nama Arief Pratamijaya, Ini Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik pada Luhut

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) M Said Didu telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Bareskrim Polri.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
Kolase Warta Kota
Kolase Foto Said Didu dan Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan oleh M Said Didu memasuki babak baru.

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) M Said Didu telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Bareskrim Polri.

"Benar, ada surat panggilannya terkait pencemaran nama baik," ungkap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono dilansir Tribunnews.com, pada Jumat (1/5/2020).

Pelapor dalam kasus ini bukanlah LBP langsung.

Tunggu Maaf, Menko Luhut Binsar Pandjaitan Ancam Polisikan Said Didu Soal Pernyataan Covid-19

Namun, pelapor kasus pencemaran nama baik ini adalah atas nama, Arief Pratamijaya.

Brigjen Argo Yuwono pada Kamis (30/4/2020) kemarin telah mengkonfirmasi sosok Arief Prataijaya.

Dilansir Kompas.com, pelapor tersebut adalah kuasa hukum dari Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Ya (pelapor adalah kuasa hukum Luhut),” ujar Argo.

Lebih lanjut, Argo menerangkan, surat pemanggilan telah dilayangkan kepada Said Didu.

Surat itu sudah dikirimkan pada 28 April 2020 lalu.

Dalam surat panggilan tersebut tertulis Said Didu diminta hadir ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Senin (4/5/2020) mendatang.

Said Didu diminta hadir untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan.

Maka dari itu, Agro berharap Said Didu hadir untuk dimintai klarifikasi.

"Kami imbau agar kooperatif memenuhi panggilan," terang Argo.

Hanya Terima Surat Klarifikasi, Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Yakin Polisikan Said Didu

Perjalanan Kasus Said Didu Vs Luhut Binjar Pandjaitan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved