Wabah Virus Corona
Tunggu Maaf, Menko Luhut Binsar Pandjaitan Ancam Polisikan Said Didu Soal Pernyataan Covid-19
Said Didu dituding membuat pernyataan yang dianggap menyudutkan diri Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Manev), Luhut Binsar Pandjaitan menunggu maaf dari mantan Sekretaris Kementerian (Sekmen) BUMN, Muhammad Said Didu.
Jika dalam batas waktu tertentu tak ada permohonan maaf, Luhut mengancam akan melaporkan ke polisi mempolisikan Said Didu.
Said Didu dituding membuat pernyataan yang dianggap menyudutkan diri Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim tersebut.
Hal itu terkait pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja, tanpa memikirkan penanganan virus corona atau covid-19.
• Kasus ODP Covid-19 di Landak Meningkat Drastis, Ini Penjelasan Bupati Karolin
“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan tertulis dilansir Kompas.com, pada Jumat (3/4/2020).
Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut.
Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepadanya dan melalui semua media sosialnya terhitung mulai hari ini.
“Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Said Didu Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu.
• Inginkan Pemerataan Bantuan Lawan Covid-19, Sudiantono Dorong Pemprov Kalbar Buat Data Rumah Sakit
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.
Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy.
Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.
“Kenapa itu dilakukan karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannya tidak dipotong, dan saya pikir pimpro (pimpinan proyek) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong. Sehingga, Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang,” ucap Said Didu dalam video tersebut.
“Kalau Luhut kan kita sudah tahulah. Ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang, uang, dan uang. Saya tidak pernah melihat bagaimana dia mau berpikir membangun bangsa dan negara. Memang karakternya demikian, hanya uang, uang, dan uang. Saya berdoa mudah-mudahan terbersit kembali Sapta Marga yang pernah diucapkan oleh beliau sehingga berpikir untuk rakyat bangsa dan negara. Bukan uang, uang, dan uang,” ujar Said Didu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Luhut Pandjaitan Akan Tuntut Said Didu ke Jalur Hukum, https://money.kompas.com/read/2020/04/03/133546026/luhut-pandjaitan-akan-tuntut-said-didu-ke-jalur-hukum