ASN Kerja di Rumah, Pemkab Kapuas Hulu Tetap Upayakan Layanan Ke Masyarakat Tidak Terhambat
Dalam aturan tersebut kata Zaini, di Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan sistem sif atau bergiliran antar pegawai.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini menyatakan, kalau pihaknya telah mengikuti ketentuan work from home (WFH) kerja Aparatur Sipil negara (ASN) di Kapuas Hulu.
"Memang aturan work from home itu diberlakukan sesuai dengan keadaan daerah lagi.
Kalau kita disini memang ikut sesuai edaran Menpan RB.
Namun tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bekerja di rumah," ujarnya, Jumat (1/5/2020).
Zaini menjelaskan, bagi OPD yang tidak mungkin dilakukan WFH tersebut, akan diberlakukan sistem pergantian kerja per harinya.
"Hal ini juga untuk prosedur pysical distancing," ucapnya.
• Bupati Kapuas Hulu Ingatkan Warga Berstatus ODP Komitmen Isolasi Mandiri
Dalam aturan tersebut kata Zaini, di Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan sistem sif atau bergiliran antar pegawai.
"Jadi siapa saja yang masuk hari yang satu, dan hari yang lainnya itu diatur oleh OPD masing-masing," ujarnya.
Kemudian, dalam ketentuan WFH dari Pemerintah Pusat, pejabat yang bekerja di kantor memang ditentukan hanyalah pejabat Eselon II dan Eselon III.
Sedangkan untuk saat ini, pekerjaan di kantor itu lebih banyak bertumpu pada pejabat Eselon IV ke bawah
"Maka dari itulah tenaga teknis tetap kita upayakan bekerja secara bergiliran, agar pelayanan pemerintahan ke masyarakat tidak terhambat, dan lancar seperti hari-hari biasanya," ungkapnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
--