Polsek Entikong Sanggau Beberkan Pengungkapan Kasus Narkoba di Wilayah Perbatasan
Kasus pertama, beberapa waktu lalu, tersangka berinsial TSP, warga Tanggerang dengan barang berupa Sabu 0,84 gram.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Entikong merilis pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Entikong, di Ruang Aula Polsek Entikong Kabupaten Sanggau , Kalimantan Barat, Rabu (29/4/2020).
Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo, mengatakan ada dua kasus Narkoba yang ditangani dari pengungkapan di wilayah hukum Polsek Entikong.
Kasus pertama, beberapa waktu lalu, tersangka berinsial TSP, warga Tanggerang dengan barang berupa Sabu 0,84 gram.
Kemudian, pada 20 April kembali ditangkap warga berinisial PP, warga Entikong dengan barang berupa Sabu 5,92 gram.
• BLT Dana Desa Dampak Pandemi Covid-19 di Kalbar Segera Cair, Ini Syarat dan Besaranya
"Hasil pengembangan tersangka berinisial TSP, diketahui Sabu berasal dari Pontianak.
Sedangkan tersangka berinisial PP mendapatkan narkotika dari Negara Malaysia.
Narkotika dari Negara Malaysia dibawa rekanya PP ke jalan tikus untuk melakukan transaksi," jelasnya.
Akibat perbuatannya, TSP dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan PP dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak