Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan Daring Selama Pandemi Covid-19
Ombudsman juga menyediakan sarana komunikasi Aplikasi WhatsApp untuk mempermudah pelapor dalam menindaklanjuti aduannya.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
“Di bidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari Kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya oleh kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik,” imbuh Prof. Amzulian.
Pengaduan yang masuk melalui kanal ini akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
Selanjutnya Ombudsman akan memonitor tindak lanjutnya bersama-sama dengan Ia pimpinan K/L/D terkait.
Secara internal, Prof. Amzulian mengatakan dengan adanya Posko ini Ombudsman dapat memiliki data spesifik yang terpadu tentang keluhan publik untuk sektor-sektor terdampak Covid-19.
Adanya Posko Daring ini tidak berarti Ombudsman mengesampingkan layanan pengaduan untuk sektor pelayanan publik lainnya.
Masyarakat tetap dapat melaporkan secara regular dan akan ditangani dengan
prosedur yang berlaku di Ombudsman. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak