Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan Daring Selama Pandemi Covid-19

Ombudsman juga menyediakan sarana komunikasi Aplikasi WhatsApp untuk mempermudah pelapor dalam menindaklanjuti aduannya.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
Tribun-Video/Buyung Haryo
Ilustrasi virus corona Covid-19 

“Di bidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari  Kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya oleh kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik,” imbuh Prof. Amzulian.

Pengaduan yang masuk melalui kanal ini akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.

Selanjutnya Ombudsman akan memonitor tindak lanjutnya bersama-sama dengan Ia pimpinan K/L/D terkait.
Secara internal, Prof. Amzulian mengatakan dengan adanya Posko ini Ombudsman dapat memiliki data spesifik yang terpadu tentang keluhan publik untuk sektor-sektor terdampak Covid-19.

Adanya Posko Daring ini tidak berarti Ombudsman mengesampingkan layanan pengaduan untuk sektor pelayanan publik lainnya.

Masyarakat tetap dapat melaporkan secara regular dan akan ditangani dengan
prosedur yang berlaku di Ombudsman. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved