BPJS Kesehatan Berlakukan Penyesuaian Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Mulai 1 Mei 2020

Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
BPJS Kesehatan 

Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan
kesehatan.

Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.

Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih
mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain
mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan
program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah
(pusat dan daerah).

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan
berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved