Virus Corona Masuk Kalbar
BLT Dana Desa Dampak Pandemi Covid-19 di Kalbar Segera Cair, Ini Syarat dan Besaranya
Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat desa selama pandemi Covid-19
Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kakanwil Ditjend Perbendaharaan (DJPb) Kalbar, Edih Mulyadi menyampaikan bahwa saat ini dari 2031 Desa di Kalbar belum ada yang mencairkan dana desa untuk penggunaan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa selama tiga bulan bagi masyarakat desa ditengah adanya pandemi covid-19.
Ia menyampaikan bahwa saat ini semua desa masih pada tahap proses pengajuan penggunaan dana desa yang akan diprioritaskan untuk BLT Desa sebesar 35 persen dari total dana desa.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat desa selama pandemi Covid-19 dengan mengambil anggaran dari alokasi dana desa di masing-masing wilayah.
Pemerintah telah menargetkan penyaluran BLT dana desa kepada 12,3 juta kepala keluarga (KK) di seluruh Indonesia.
Besaran manfaat yang diterima Rp 600.000 per KK per bulan selama tiga bulan dimulai dari April 2020.
Total anggaran yang disediakan Rp 22,4 triliun atau 31 persen dari total anggaran dana desa Rp 71,19 triliun.
• Pengamat Pendidikan Kalbar Sayangkan Sekolah Masih Gelar Ujian Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19
“Jadi untuk penggunaan dana desa di Kalbar untuk BLT Desa aturannya baru saja diterima kemaren dan baru di sosialisasikan untuk semua PMD Se-Indonesia dan Kalbar kebagian kemarin ,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu (29/4/2020).
Jadi sampai hari ini untuk impelemntasi dari ketentuan yang telah didapat baru pada tahapan dalam proses .
“Jadi di Kalbar belum ada desa yang sudah menggunakan dana desa untuk sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK 35 dan 40 tahun 2020.
Jadi dana Desa itu di PMK 35 dan 40 maksimal yakni penggunaannya 35 persen untuk Bantuan Langsung Tunai Desa,” ujarnya.
Besaran anggaran masing-masing desa dilihat dari total alokasi dana desa yang didapatnya.
Jika desa memiliki anggaran dana desa di bawah Rp 800 juta maka 25 persen dimanfaatkan sebagai BLT dana desa.
Sedangkan yang anggarannya Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar maka besarannya 30 persen untuk BLT dana desa, sedangkan yang anggarannya di atas Rp 1,2 miliar besarannya 35 persen.
• Bupati Mempawah Keluarkan Surat Edaran Larangan Cuti dan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi ASN
“Prosedur penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa sudah dilakukan oleh Kemenkeu dan Kementrian desa dan pesertanya adalah para kepala dinas atau yang mewakili dari pemberdayaan Desa dan BPKAD , dan DJBP,” ujarnya.
Jadi sudah berlangsung beberapa hari dan implementasi dari itu Kemenkeu DJBP akan berencana melakukan sosialsais di TVRI bagaimana memberi penjelasan terkait mekanisme pencairan dana BLT Desa yang berasal dari dana desa.
“Jadi sejauh ini pencairan dana untuk dana yang 35 persen masih dalam proses dan pengajuan masih ditunggu karena masih ada beberapa hal yang harus dilakukan baik oleh Pemda maupun KPPN,” jelasnya.
Dengan kondisi seperti ini Kementrian Keuangan akan mendorong bahkan beberapa regulasi di sederhanakan.
Apabila ada Pemda yang sudah mengajukan untuk penyaluran dana desa tahap pertama dan sudah diterima oleh KPPN .
“Maka kami akan terus memproses seperti diketentuan PMK 205 sebelumnya dan akan dicairkan.
Kemudian jika sudah dicairkan harus digunakan untuk BLT Desa itu .
Dasarnya adalah untuk pembagian BLT itu adalah seperti diatur dalam peraturan menteri desa datanya berasal dari data utama yang mengacu dari data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS ,” jelasnya.
Jadi kepala desa melakukan pendataan dengan data awal yakni data yang digunakan sebagai dasar pembagian adalah dari data DTKS dan data diupdate dan disempurnakan dengan pendataan yang dilakukan oleh kepala desa dan pengawas desa .
• Peduli Dampak Corona, RAM Kalbar Bagikan Ratusan Paket Buka Puasa
“Untuk tim verifikasi prosedur itu pada saat nanti datang permohonan pencairan ke KPPN tidak harus disertai dengan rencana Penarikan dana (RPD ). Sekarang mekanisme itu tidak dilakukan,” jelasnya.
Ia menegaskan untuk masyarakat yang tidak akan mendapatkan BLT desa yakni sebelumnya mengacu dengan dasar data dari DTKS dan Data desa.
“Kalau di data DTKS terdaftar dan desa sudah melakukan update terhadap data dengan proses pendataan oleh kepala desa dan relawan desa.
Kalau yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima Bantuan PKH dan Kartu sembako dan kartu prakerja itu tidak dapat lagi.
Jadi tidak double,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa untuk Penerima BLT dana desa tidak berlaku bagi masyarakat yang diketahui telah menerima program sosial tertentu, seperti Kartu Prakerja, program keluarga harapan.
Ia menjelaskan untuk Dana BLT Desa berbeda dengan dana darurat yang digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan covid seperti untuk keperluan membeli alat kesehatan untuk pencegahan covid-19 .
• Aria Belajar dari Pukul 7.30 Sampai dengan Pukul 9.00, Berapa Lama Aria Belajar?
Jadi dana desa terdiri dari beberapa komponen. Dari penjumlahan total dana desa itu 35 persen diarahkan untuk BLT Desa dan sisanya untuk keperluan lain.
Biasanya untuk program yang disusun dalam APBdes.
“Untuk menangani Covid-19 desa dipersilahkan untuk menggunakan dana desa untuk penanganan, selain BLT Desa 35 persen .
Jadi sisanya bisa digunakan seperti biasanya dana desa dan juga digunakan untuk keperluan penanganan seperti pembelian alat kebersihan lingkungan atau pengadaan alat yang dirasa perlu untuk mencegah penularan Covid-19,” jelasnya.
Untuk data desa yang sudah menggunakan dana desa untuk penanganan covid-19.
Selain penggunaan dana untuk BLT Desa diserahkan ke masing-masing desa. Jadi desa harus melakukan perubahan APBdes.
“Jadi ada beberapa kondisi di Kalbar sampai dengan 9 April jumlah data terkini penyaluran Dana Desa Kalbar.
Total Dana tersalurkan Rp 540,5 Milyar atau 66% dari pagu Awal untuk Tahap I, yang sudah tersalurkan kepada 1.313 Desa,” jelasnya.
Jadi memang sudah ada desa yang sudah tersalurkan dana desa tahap I . Lalu bagi desa yang sudah tersalurkan dana desa tahap I maka ada beberapa hal yang harus dilakukan .
“Pertama dana desa di prioritaskan untuk BLT Desa .
Jadi sudah salur tapi apakah sudah dibelanjakan atau tidak.
Kalau sudah diterima dari KPPN dan belum dibelanjakan maka diprioritaskan untuk BLT Desa,” ujarnya.
Kemudian kalau dana desa Tahap I sudah di belanjakan oleh desa . Maka tahap II akan digunakan untuk BLT Desa.
Ia mengatakan ada satu Kabupaten yang sama sekali belum salur Dana Desa yakni Kabupaten Bengkayang dan masih dalam proses karena terkait dengan ketentuan dokumen penandatangan peraturan bupati yang sekarang lagi minta Patwa pada Mendagri .
Berikut syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BLT dari pemerintah terkait pandemi corona :
1. Warga yang mendapatkan BLT harus tercatat ke dalam data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos) yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS).
2. Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pendataan dilakukan dari tingkat terendah, yakni desa dan kelurahan.
3. Keluarga yang disasar dalam penyaluran BLT terkait virus corona belum menerima bantuan sosial dalam bentuk lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, serta Kartu Pra-Kerja. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak