Tidak Mengindahkan Imbauan, Dua Warga Diamankan Petugas Gabungan
Untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya kedua pelaku akan kita kenakan Pasal 218 KUHP
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Lantaran tidak mengindahkan imbauan untuk segera membubarkan diri saat berkerumun, kedua warga Kecamatan Delta Pawan berinisial SD (23) dan SP (35) terpaksa diamankan petugas gabungan yang terdiri dari aparat Polri, TNI dan Sat Pol PP Ketapang, Rabu (29/4/2020), sekitar pukul 01.00 Wib.
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, Akp Eko Mardianto mengatakan sebelum diamankan awalnya petugas gabungan yang sedang berpatroli dalam rangka memutus mata rantai pandemi Covid-19 mendapati pelaku SD dan SP sedang duduk berkerumun di satu diantara ruko di Jalan Paya Kumang, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
"Kedua pelaku sebelumnya telah dilakukan imbauan untuk membubakan diri oleh petugas sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan mereka sehingga dilakukan pengamanan," kata Eko, Rabu (29/4/2020).
• Polsek Puring Kencana Sosialisasi Stop Pungli Kepada Masyarakat
Eko Mardianto menyebutkan pengamanan terhadap kedua pelaku berdasarkan adanya laporan polisi nomor : LP/158–A/IV/RES.1.24./2020 tanggal 29 April 2020.
Eko Mardianto menambahkan, dari kedua pelaku petugas mengamankan dua unit sepeda motor merek Kawasaki dan honda Beat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ketapang.
"Untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya kedua pelaku akan kita kenakan Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 4 bulan dua minggu atau denda maksimum Rp 6 ratus dikali 15," pungkas Eko Mardianto.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/duadiamankansatreskrim-polres-ketapang.jpg)