Layanan SPT Tahunan, Bisa Dilayani Via Whatshapp
KPP Pratama Pontianak Barat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk tetap bisa lapor SPT Tahunan secara online
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik tentu tetap penuhi kewajiban dengan membayar pajak.
Namun untuk menyikapi situasi saat ini yang terjadi di Indonesia yang sedang di landa bencana non alam yakni Covid -19 atau Virus Corono.
KPP Pratama Pontianak Barat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk tetap bisa lapor SPT Tahunan secara online.

Wajib Pajak Orang Pribadi




Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi




Lapor SPT Tahun bisa dipandu petugas dari mobile yakni layanan melalui Whatsapp (WA) dengan melakukan scan barcode yang telah di sediakan oleh KPP Pratama Pontianak Barat langsung ke petugas.
Kepala KPP Pratama Pontianak Barat, Witarto menuturkan layanan ini di sediakan mengikuti arahan dari Presiden RI Joko Widodo terkait masyarakat di imbau untuk senantiasa stay di rumah dan melakukan social distancing untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Walaupun demikian Wajib Pajak tetap dapat memenuhi kewajiban lapor SPT tahunan 2019. Tetap bisa di layani, dan justru lebih mudah," kata Witarto pada Selasa (28/4/2020)
"Masyarakat kota Pontianak yang tergabung di KPP Pratama Pontianak Barat Khususnya wajib pajak wilayah kecamatan pontianak barat dan pontianak kota agar dapat menghubungi kontak yang sudah kita sediakan,"ungkapnya.
Kepala KPP Pratama Pontianak Barat menjelaskan masyarakat bisa melakukan scan barcode melalui smartphone dan kemudian langsung diarahkan ke petugas yang melayani menggunakan aplikasi whatsapp (WA)
Dan selanjutnya, Petugas akan memberikan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak dipandu untuk konsultasi Terkait SPT Tahunan bagaimana cara melaporkannya hingga tuntas.
"Untuk itu, silakan masyarakat wajib pajak menggunakan layanan tersebut, karena pajak kita untuk pajak kuat Indonesia maju ,"pungkasnya.