Tetap Produktif di Rumah saat Corona Mewabah

Pandemi yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China pada akhir 2019 lalu kini sudah menginfeksi jutaan orang di seluruh negara dunia.

Editor: Jimmi Abraham
ISTIMEWA
Mustakim Timuru 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Corona Virus Deseases atau yang dikenal dengan nama resmi Covid-19 kini tengah menjadi isu paling hangat direspon dan dibicarakan di semua belahana dunia.

Pandemi yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China  pada akhir 2019 lalu kini sudah menginfeksi jutaan orang di seluruh negara dunia.

Di Indonesia  kasus ini pertama kali ditemukan pada dua warga Depok, Jawa Barat awal Maret lalu.

Data terbaru yang dipaparkan pemerintah belum menunjukkan kemajuan yang signifikan dari penanganan kasus Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 membuka data orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Corona di Tanah Air. Total ada 139.137 ODP dan 10.482 PDP.

"Kelompok saudara-saudara kita yang termasuk kategori orang dalam pemantauan sampai saat ini sudah tercatat 139.137 orang," kata juru bicara pemerintah terkait penanganan wabah virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang ditayangkan saluran YouTube BNPB, Selasa (14/4/2020).

Malaysia Tuding Indonesia Impor Kasus Virus Corona Covid-19 ke Negeri Jiran Sebesar 71,22 Persen

Waspada ! Gejala Virus Corona Bertambah, Ada 6 Gejala Baru Covid-19, Segera Periksa Diri Anda

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan social distancing sebagai salah satu cara menghadapi wabah corona hingga adanya status kedaruratan kesehatan.

Presiden juga menekankan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang PSBB, maka kepala daerah diminta tidak membuat kebijakan sendiri yang tidak terkoordinasi.

Dalam Undang-Undang No. 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 59 Ayat 2 disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit, kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Lalu pada Ayat 3, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Dengan adanya Peraturan pemerintah tentang social distancing ini sendi-sendi perekonomian di Indonesia perlahan semakin melemah, bahkan dibeberapa tempat kebutuhan akan bahan pokok khususnya di Kota Pontianak sempat sulit didapat.

Hampir seluruh pelaku usaha menutup sementara usahanya, bahkan banyak usaha kecil menengah (UKM) atau pedagang kecil yang harus menutup permanen usaha mereka.

Juliansyah salah satu pelaku usaha kecil (pensuplay bebek ke beberapa rumah makan di Kota Pontianak) harus menjual kendaraan roda empatnya (pick up) yang biasa ia gunakan untuk mengantar bebek pesanan rumah makan karena telah sebulan lebih ia tidak ada lagi mendapat pesanan, sementara ia harus tetap membayar cicilan kredit kendaraan tersebut.

Jika hal ini terus berlanjut bukan tidak mustahil pelaku-pelaku usaha kecil yang lain akan bernasib sama.

Namun sebenarnya berada dirumah saja tetap harus membuat kita terus produktif, bisa saja usaha yang sedang kita jalankan terhenti karena harus berada dirumah, demi menjaga jarak dengan orang lain, tetapi kita tidak seharusnya menjadi diam saja dan tidak berbuat apapun yang akan menambah berat kesusahan yang ada.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved