Terekam CCTV, Kawanan Pencuri Mesin Pompa Air Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Kunyit Mempawah
Kasat mengtakan kejadian pencurian tersebut terjadi Pada hari Minggu namun baru dilaporkan oleh Setiawan budi santoso yang tinggal di mess inti beton
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Unit Reskrim Polsek Sungai Kunyit Polres Mempawah berhasil mengamankan lima orang tersangka pencurian mesin pompa air, Selasa (28/4) dini hari.
Kasat reskrim Polres Mempawah IPTU Muhammad Resky Rizal mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan 27 april lalu.
"Pengungkapan kasus ini antara pukul 19.30 tangal 27 hingga pukul 01.00 selasa dini hari. Dimana lokasi pencurian ini terjadi di Barak inti beton, Kecamatan Sungai kunyit Kabupaten Mempawah," ujar Kasat.
Kasat mengtakan kejadian pencurian tersebut terjadi Pada hari Minggu namun baru dilaporkan oleh Setiawan budi santoso yang tinggal di mess inti beton.
Dimana aksi tersebut diakui kasat berhasil terekam CCTV yang kemduain dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Jadi tindak pidana pencurian mesin air robbin dilokasi barak PT Intibeton, tersebut dilakukan dengan cara 4 orang datang ke lokasi barak inti beton tempat penyimpanan mesin air robbin, dengan menggunakan sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya.
Kemudian mengambil mesin air robbin dan menaikkan mesin air tersebut ke atas sepeda motor dan membawa kabur, aksi tersebut tertangkap camera CCTV yang berada di lokasi pencurian," ungkap kasat.
• Polwan Polresta Pontianak Bersama TNI Bagikan 1500 Nasi Kota pada Warga Terdampak Covid-19
Atas kejadian tersebut kerugian ditaksir tiga juta rupiah, pihak managemen Pt.Intibeton merasa sangat dirugikan dan melaporkan perkara tersebut ke polsek sungai kunyit untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dimana pelaku di antaranya berinisial RY, MR, ST, YL dan AR.
"Setelah menerima laporan polisi dugaan tindak pidana pencurian, kemudian Pada hari Senin Unit Reskrim Polsek Sungai Kunyit dipimpin Kanit Reskrim Ipda Herwantoro mendatangi TKP pencurian, melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang berada di TKP.
Berawal dari rekaman tersebut teridentifikasi pelaku yaitu RY alias Rudi dan YL alias Dika," katanya.
Selanjutnya sekitar pukul 19.30 wib diakui Kasat pihaknya melakukan penangkapan terhadap YL di mess atau barak PT.Wika, kemudian sekitar pukul 20.00 wib dilanjutkan penangkapan terhadap RY di rumahnya Gang Long Ikif Sungai Bundung Tujuh Ratus Dusun Sungai Bundung.
Dari hasil penangkapannya plekau inilah kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan tiga pelaku lainnya.
• Satuan Tugas Penanganan Covid19 Kapuas Imbau Warga Putus Rantai Penyebaran Covid-19
"Dari hasil keterangan tersangka yang telah diamankan kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yaitu MR alias Fuad, ST alias Tono, dan AR. Kemudian sekira pukul 23.00 wib dengan di back up team Jatanras Polres Mempawah dilakukan penangkapan terhadap MR di rumah pelaku selanjutnya melakukan penangkapan terhadap ST dan AR masing- masing di rumah pelaku Jalan tujuh ratus Desa Sui bundung Kecamatan Sui Kunyit," katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti satu unit mesin pompa air merek robbin warna kuning yang telah ditebus oleh pelaku serta satu unit sepeda motor jenis honda vario warna hitam tanpa TNKB yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.