Klaim Jaminan Hari Tua Secara Online Menggunakan Aplikasi
BPJS Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BP JAMSOSTEK saat ini menerapkan pelayanan dengan sistem LAPAK ASIK
Penulis: David Nurfianto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, untuk klaim JHT secara online menggunakan aplikasi apa ya, atau dari website. Mohon informasinya.
Terima kasih
08215225xxxx
Halo, terima atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.
BPJS Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BP JAMSOSTEK saat ini menerapkan pelayanan dengan sistem LAPAK ASIK yaitu Layanan Tanpa Kontak Fisik artinya peserta bisa melakukan klaim Jaminana Hari Tua (JHT) tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
• Syarat Klaim Jaminan Hari Tua atau JHT Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Untuk melakukan klaim JHT peserta cukup menyediakan berkas yang telah di scan dan melakukan registrasi di laman resmi BJPS Ketenagakerjaan yaitu https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Registrasi ini bisa dilakukan oleh pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah di Kalimantan Barat.
Andry Rubiantara
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak