Klaim Jaminan Hari Tua Secara Online Menggunakan Aplikasi

BPJS Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BP JAMSOSTEK saat ini menerapkan pelayanan dengan sistem LAPAK ASIK

Penulis: David Nurfianto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak, Andry Rubiantara 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, untuk klaim JHT secara online menggunakan aplikasi apa ya, atau dari website. Mohon informasinya.

Terima kasih

08215225xxxx

Halo, terima atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.

BPJS Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BP JAMSOSTEK saat ini menerapkan pelayanan dengan sistem LAPAK ASIK yaitu Layanan Tanpa Kontak Fisik artinya peserta bisa melakukan klaim Jaminana Hari Tua (JHT) tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Klaim Jaminan Hari Tua atau JHT Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Untuk melakukan klaim JHT peserta cukup menyediakan berkas yang telah di scan dan melakukan registrasi di laman resmi BJPS Ketenagakerjaan yaitu https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Registrasi ini bisa dilakukan oleh pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah di Kalimantan Barat.

Andry Rubiantara

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved