Kabar Buruk Nasib Gaji ke-13 PNS di Tengah Pandemi Corona, Dipastikan Mundur

Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para ASN.

Editor: Dhita Mutiasari
ISTIMEWA
Kabar Buruk Nasib Gaji ke-13 PNS di Tengah Pandemi Corona, Dipastikan Mundur 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski jumlahnya tak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Namun tidak demikian dengan gaji ke 13 yang biasa didapatkan ASN pada Juli atau saat tahun ajaran baru pendidikan dipastikan akan mundur.

Pemerintah baru akan melakukan pembahasan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2020 mendatang.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke-13 bagi para ASN.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Sabtu (25/4).

Kapan THR PNS Cair? Ini Penjelasan dari Kemenkeu hingga Rincian Besaran yang Diterima

Bahkan, mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas sama sekali.

Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di dalam negeri.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.

Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN biasanya dijadwalkan pada pertengahan tahun, tepatnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para ASN.

Sebagai informasi, jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Pada tahun 2019 sendiri, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 ASN ini mencapai Rp 20 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kontan.CO.ID dengan judul "Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun"

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved