Resmi, Pembuatan SIM di Kabupaten Landak Wajib Lampirkan Surat Keterangan Psikologi

Persyaratan permohonan penerbitan SIM wajib dengan melampirkan keterangan kesehatan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan psikologi.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ALFON PARDOSI
Pelayanan tes psikologis untuk dilampirkan dalam permohonan pembuatan SIM 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib melampirkan keterangan kesehatan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan psikologi.

Kebijakan ini diberlakukan mulai 17 April 2020 kemarin. Seperti diketahui, hal tersebut diberlakukan berdasarkan undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, Perkap Kapolri Nomor 9 tentang Surat Izin Mengemudi.

"Serta surat telegram Kapolda Kalbar tanggal 31 Maret 2020 tentang pemberlakuan psikologi surat izin mengemudi (SIM), ini mulai diberlakukan 17 April 2020," ujar Kasat Lantas Polres Landak, AKP Eko Budi Darmawan SIK, Jumat (24/4/2020).

Lanjut dia, aturan tersebut diberlakukan untuk persyaratan penerbitan SIM baru, peningkatan golongan, hingga perpanjangan SIM.

Catat, Berikut Perubahan Jam dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polda Kalbar

"Persyaratan permohonan penerbitan SIM wajib dengan melampirkan keterangan kesehatan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan psikologi. Itu untuk persyaratan penerbitan SIM baru, peningkatan golongan ataupun perpanjangan," ungkap Eko Budi Darmawan.

Ia mengatakan, mengenai tes psikologi bagi pemohon SIM dapat mendatangi langsung di tempat tes psikologi yang beralamat jalan KM 3 samping SPBU Ngabang, Kabupaten Landak.

"Jadi kami informasikan kepada seluruh pemohon SIM, untuk tes psikologinya silahkan koordinasi kepada petugas satuan lalu lintas bagian pelayanan SIM," pungkas Eko Budi Darmawan.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved