Info Polda Kalbar

Penanda Tanganan Kesepakatan Bersama Pengurus Masjid di Kelurahan Setapuk Kecil Cegah Covid-19

Hal itu dilakukan terkait menindaklanjuti Fatwa MUI Nomor : 14 Tahun 2020 ttg Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19

Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Penanda tanganan Kesepakatan Bersama Pengurus Masjid di Kelurahan Setapuk Kecil Dengan Forkopimcam dan Kepala KUA Singkawang Utara 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penanda tanganan Kesepakatan Bersama Pengurus Masjid di Kelurahan Setapuk Kecil Dengan Forkopimcam dan Kepala KUA Singkawang Utara dengan cara Door to door kerumah Pengurus Masjid, Kamis (23/42020) pukul 12.30 wib.

Hal itu dilakukan terkait menindaklanjuti Fatwa MUI Nomor : 14 Tahun 2020 ttg Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19 dan Tausyiah Dewan Pimpinan MUI Nomor : Kep - 1065 / DP-MUI / IV / 2020 Tgl 21 Sya'ban 1441 H / 15 April 2020M tentang Tausyiah Dewan MUI Menyambut Ramadhan Dalam Situasi Covid-19, serta Kesepakatan Bersama dalam rapat upaya Bersama Memutus Mata Rantai Penyebaran Pandemi Wabah Covid-19 di Kota Singkawang pada Tgl 13 April 2020.

Petugas yang melaksanakan himbauan :

1. Lurah Setapuk Kecil,

2. Bhabinkamtibmas Kelurahan Setapuk Kecil

3. Bhabinsa Kelurahan Setapuk kecil

Pengurus Masjid yang didatangi:

1. Masjid Akbaru Islam Jl. Ratu Sepudak RT. 008 RW. 003

2. Masjid Baitul Huda Jl. Hamid Matali RT. 006 RW. 002

3. Masjid Sirojul Mukminin Jl.Hamid Matali RT.004 RW.002,

4. Surau Nurul Ikhlas, Jl. Demang Akub RT 001/001

Kedatangan Tiga Pilar Kel Setapuk Kecil kepada pengurus Masjid, Musholla dan Surau menghimbau agar sementara waktu tidak melaksanakan shalat berjemaah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved