Ramadhan 2020
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2020 Lengkap Seluruh Indonesia, LOGIN bimasislam.kemenag.go.id
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadhan 1441 Hijriah/2020 jatuh pada, Jumat 24 April 2020.
Mengenai pelaksanaan pemantauan hilal saat pandemi Covid-19 di Indonesia, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, Kemenag telah menyiapkan protokol yang sudah dikirim ke Kanwil Kemenag.
Peserta yang diizinkan mengikuti proses pemantauan hilal maksimal berjumlah 10 orang dengan memperhatikan prosedur kesehatan yang berlaku.
"Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemi Covid-19," kata Kamaruddin seperti dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com.
Panduan ibadah Ramadhan 2020 dari Kemenag Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan edaran terkait panduan ibadah Ramadhan yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Panduan ini dibuat agar masyarakat tetap bisa beribadah sesuai syariat agama sekaligus mencegah penularan Covid-19.
• Cara Mandi Wajib Sesuai Sunnah Rasulullah SAW untuk Laki-laki dan Perempuan
Berikut ini beberapa panduan terkait pelaksanaan ibadah yang disampaikan dalam edaran tersebut:
1. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka bersama. Buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, swasta, maupun musala ditiadakan.
2. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tarawih keliling (tarling) juga tidak diperkenankan.
3. Peringatan turunnya Al Quran atau Nuzulul Quran dengan mengundang penceramah dan massa yang besar ditiadakan.
4. Membaca Al Quran dilakukan dari rumah, sesuai perintah Rasul untuk menyinari rumah.
5. Tidak berdiam diri di masjid/musala selama 10 hari terakhir atau I'tikaf.
6. Pelaksanaan shalat Idul Fitri menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.
7. Tidak dibenarkan melakukan takbiran keliling, takbir dilakukan di masjid/musala saja.
8. Pesantren kilat boleh dilakukan selama melalui perangkat elektronik.
9. Silaturahim yang biasa dilakukan saat Idul Fitri dilakukan via media sosial atau telepon video saja.
10. Untuk pengumpulan dan penyaluran zakat, diimbau untuk semaksimal mungkin meminimalisir terjadinya kontak fisik dan pengumpulan massa.
Proses pengumpulan zakat bisa dilakukan dengan sistem jemput atau transfer perbankan.
Sementara, penyalurannya sebaiknya diberikan secara langsung kepada penerima dengan sebelumnya dilakukan pendataan yang tepat. (*)