Empat Warga Binaan Penerima Program Asimilasi di Kalbar Kembali Ditangkap Polisi
Suprobowati menyampaikan empat orang tersebut sebelumnya ada dua orang yang telah ditangkap karena kasus pencurian
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalbar, Suprobowati mengatakan dengan adanya pandemi Covid-29 sudah ada 833 warga binaan yang telah menerima program asimilasi di Kalbar.
Dari 833 orang tersebut ada 4 orang yang kembali melakukan tindakan pelanggaran hukum dan harus kembali ditangkap oleh pihak kepolisian.
Suprobowati menyampaikan empat orang tersebut sebelumnya ada dua orang yang telah ditangkap karena kasus pencurian
Pertama narapidana yang melakukan pencurian berinisial GR (23) bersama dua teman lainnya. Sebelumnya penangkapan tersangka pencurian ini dilakukan oleh Unit 2 Resmob bersama dengan Polsek Sungai Raya pada 13 April 2020.
“Otomatis GR akan menjadi tahanan di Polsek Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan atas pencurian yang kedua kalinya . Setelah di proses di Polsek akan masuk lagi ke Lapas Rutan melanjutkan hukuman lama. Jadi hukumannya double. Karena ulahnya maka akan langsung di cabut SK asimilasi dan status menjadi tahanan baru,” jelas Suprobowati.
• Baru Bebas 1 Minggu Karena Program Asimilasi Covid 19, Residivis Ini Jambret Warga
Kedua yakni saudara R di Singkawang dengan kasus pencurian. Kedua orang ini sama-sama keluar mendapatkan asimilasi dari Lapas Singkawang.
“Seperti si GR awalnya di Mempawah pindah ke Singkawang setelah menerima asimilasi rumah kembali melakukan pencurian di Sungai Raya,” ucap Suprobowati.
Lalu yang terbaru ada penambahan dua orang lagi warga binaan yang menerima Program asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana .
“Jadi laporan yang ketiga yakni dengan inisial S alias Pepe dengan perkara Curat dan telah ditangkap oleh Kepolisian Pontianak Timur. Saudar S baru menerima asimilasi pada 4 April 2020 dengan sisa pidana 8 bulan 3 hari dengan masa ekspirasi 3 Desember 2020. Namun kembali ditangkap dengan hukuman 2 tahun penjara,” jelas Suprobowati.
Lalu kasus selanjutnya terjadi pada 16 April 2020 di Kelurahan Pasiran Kecamatanan Singkawang Barat yang merupakan rumah dari saudara pelaku telah terjadi tindak pidana pencurian oleh WBP yang sedang melaksanakan program asimilasi.
“WBP ini melaksanakan asimilasi rumah pada 3 April dengan perkara lama pencurian dan sisa pidana 3 bulan 22 hari. Jadi program asimilasi ini langsung di cabut dan proses baru. Lalu ditambah hukuman lama untuk dijalankan dan ditambah hukuman yang baru,” ujar Suprobowati.
Empat narapidana yang menerima asimiliasi kembali telah ditangkap karena telah melanggar dan melakukan tindakan kriminal.
• Warga Desa Tanjung Beringin Batu Ampar Tangkap Buaya Pemangsa Manusia
“Kami memerintahkan pada seluruh UPT KUPT , BP Bapas yang berperan melakukan pengawasan untuk berkordinasi dengan intelkam wilayahnya bisa dari pihak polsek dan polresnya bersama polisi melakukan pengawasan,” ujarnya.
Ia sendiri dengan pihak pusat badan intelkam polda sudah melakukan kordinasi dengan nama yang sudah ada disana semua hanya untuk di wilayah tidak semuanya tercover.
“Tadi juga sudah telekonfren dengan menteri dan perintah juga sudah dilakukan dan kita sudah bergerak untuk mengantisipasi agar nantinya masyarakat tidak resah ,” ujarnya.