Virus Corona Masuk Kalbar
Dishub Kalbar Wajibkan Warga yang Datang Melalui Bandara Supadio Pontianak Lakukan Karantina Mandiri
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalbar, yang memperketat bandara dengan menetapkan semua penumpang sebagai ODP
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Manto menyampaikan, setiap penumpang yang datang dari luar daerah Kalimantan Barat, melalui bandara Internasional Supadio Pontianak, diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan bersedia karantina mandiri selama 28 hari.
"Mereka juga diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan bersedia karantina mandiri selama 28 hari," ungkap Manto kepada Tribun, pada Senin (20/4/2020).
Hal itupun disampaikan dirinya, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalbar, yang memperketat bandara dengan menetapkan semua penumpang sebagai ODP, (Orang Dalam Pemantauan)
Meskipun penumpang tersebut termasuk kategori OTG (Orang Tanpa Gejala).
Kemudian ia juga mengungkapkan, Dishub provinsi Kalbar juga terus memperketat pemeriksaan di pintu kedatangan penumpang Bandara Internasional Supadio Pontianak.
• Bea Cukai Kalbar Bakar Puluhan Ribu Batang Rokok dan Pakaian Bekas Ilegal
Ia menerangkan, setiap penumpang yang datang akan diperiksa kesehatannya oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Lalu penumpang itu juga diwajibkan untuk mencelupkan jarinya ke tinta KPU yang telah di sediakan.
"Pencelupan tinta KPU tetap dilakukan di Bandara Supadio, kali ini diberlakukan untuk semua penumpang dari luar Kalbar," ucapnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
--