Bea Cukai Kalbar Bakar Puluhan Ribu Batang Rokok dan Pakaian Bekas Ilegal

pemusnahan ini merupakan hasil koordinasi dengan dinas Lingkungan hidup‎ bahwa mekanisme pemusnahan

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
Kabid P2 Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbar Suparyanto bersama Kepala Bea cukai Pontianak Achmad Wahyudi memotong pakaian Senin (20/4/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalimantan Barat  melakukan pemusnahan ribuan batang rokok ilegal, serta  puluhan ball yang berisikan pakaian dan sepatu bekas ‎hasil penindakan.

Adapun jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sekitar 77.904 batang rokok dari berbagai merk, 54 Ball pakaian ballpress atau bekas serta 4 karung sepatu bekas yang merupakan sitaan hasil dari penindakan dari tahun 2017.

Pemusnahan tersebut puluhan ribu batang rokok ilegal dengan cara di bakar dan untuk pakaian ball pres serta sepatu bekas tersebut di potong menjadi beberapa bagian dengan mesin pemotong.

Hadir sejumlah pejabat terkait dari Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan Petugas KPKNL dalam pemusnahan barang hasil penindakan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar yang di musnahkan berdasarkan Surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak No : S-88/MK.06/WKN.11/KNL.01/2018 tanggal 17 September 2018.

Pemusnahan puluhan ribu batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Kalbar Senin (20/4/2020)
Pemusnahan puluhan ribu batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Kalbar Senin (20/4/2020) (TRIBUN PONTIANAK/Hadi Sudirmasnyah)

Peduli Dampak Covid-19, Bea Cukai Ketapang Gelar Aksi Berbagi Sembako

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbar Suparyanto menuturkan dimusnahkan barang-barang hasil penindakan ini agar barang tak dapat di gunakan lagi, tidak dapat di manfaatkan dan tidak dapat di hibahkan.

"Rokok ilegal ini sangat merugikan negara, karena setiap batang rokok itu hampir lebih separuh harganya adalah pajak, maka di lekati dengan pita cukai,"ujar Suparyanto pada Wartawan usai memimpin pemusnahan.

Dikatakannya  pemusnahan ini merupakan hasil koordinasi dengan dinas Lingkungan hidup‎ bahwa mekanisme pemusnahan, maka dalam pemusnahan ini diantaranya adalah dengan cara pemusnahan fungsi. 

"Agar tak bisa di gunakan lagi,"imbuhnya

Pada kesempatan yang sama, Suparyanto menambahkan pakaian Ballpress ini selain berbahaya kesehatan karena dari negara asalnya merupakan pakaian bekas yang tak di ketahui kondisi kesehatan si pengguna sebelumnya .

"Pakaian Ballpress juga merugikan perekonomian indonesia, padahal kualitas produksi pakaian indonesia tak kalah dengan pakaian buatan indonesia , dan juga kualitas pakaian bekas Ballpress tersebut tidak terjamin dan dapat berbahaya bagi kesehatan‎,"pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

--

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved