833 Napi Dapat Program Asimilasi Pandemi Covid-19 di Kalbar, 4 Ditangkap Kembali Polisi

Dari 833 orang, empat orang kembali melakukan tindakan pelanggaran hukum dan harus kembali ditangkap oleh pihak kepolisian.

Editor: Safruddin
IST/Polda Kalbar
Petugas Kepolisian yang membekuk 3 pelaku pencurian di Kubu Raya. Satu di antaranya baru bebas melalui program asimilasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 833 warga binaan di Kalimantan Barat sudah menerima program asimilasi pandemi Covid-19 di Kalbar.

Sayangg dari jumlah itu empat napi kembali ditangkap aparat kepolisian karena melakukan kejahatan kembali.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Suprobowati menjelaskan, adanya pandemi Covid-29 sudah 833 warga binaan menerima program asimilasi di Kalbar.

Dari 833 orang, empat orang kembali melakukan tindakan pelanggaran hukum dan harus kembali ditangkap oleh pihak kepolisian.

Suprobowati menyampaikan empat orang tersebut sebelumnya ada dua orang yang telah ditangkap karena kasus pencurian

Pertama narapidana yang melakukan pencurian berinisial GR (23) bersama dua teman lainnya.

Penangkapan tersangka pencurian ini dilakukan oleh Unit 2 Resmob Polda bersama dengan Polsek Sungai Raya pada 13 April 2020.

“Otomatis GR akan menjadi tahanan di Polsek Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan atas pencurian yang kedua kalinya," kata Suprobowati.

Dampak Corona, Jumlah Penumpang Bandara Internasional Supadio Turun Hingga 80 Persen

Kadiskes Beberkan Jumlah Orang Dalam Pemantauan Covid-19 di Sambas Turun

Menurutnya, setelah di proses di Polsek GR  akan masuk lagi ke Lapas Rutan melanjutkan hukuman lama.

Sehingga hukumannya jadi double.

"Karena ulahnya maka akan langsung di cabut SK asimilasi dan status menjadi tahanan baru,” kata Suprobowati.

Kedua yakni saudara R di Singkawang dengan kasus pencurian.

Kedua orang ini sama-sama keluar mendapatkan asimilasi dari Lapas Singkawang.

“Seperti si GR awalnya di Mempawah pindah ke Singkawang setelah menerima asimilasi rumah kembali melakukan pencurian di Sungai Raya,” ucap Suprobowati.

Lalu yang terbaru ada penambahan dua orang lagi warga binaan yang menerima program asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana .

Laporan yang ketiga lanjut Suprobowati yakni dengan inisial S alias Pepe dengan perkara curat dan telah ditangkap Kepolisian Pontianak Timur.

"Saudara S baru menerima asimilasi pada 4 April 2020 dengan sisa pidana 8 bulan 3 hari dengan masa ekspirasi 3 Desember 2020. Namun kembali ditangkap dengan hukuman 2 tahun penjara,” jelas Suprobowati.

Lalu kasus selanjutnya terjadi pada 16 April 2020 di Kelurahan Pasiran Kecamatanan Singkawang Barat.

Ini merupakan rumah dari saudara pelaku telah terjadi tindak pidana pencurian oleh WBP yang sedang melaksanakan program asimilasi.

“WBP ini melaksanakan asimilasi rumah pada 3 April dengan perkara lama pencurian dan sisa pidana 3 bulan 22 hari.

Jadi program asimilasi ini langsung di cabut dan proses baru. Lalu ditambah hukuman lama untuk dijalankan dan ditambah hukuman yang baru,” ujar Suprobowati.

BREAKING NEWS - Kabar Baik, Hasil Rapid Test Delapan PDP di RSUD Sambas Non Reaktif Corona

Bejat, Seorang Bapak di Sekadau Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil dan Lahirkan Bayi

Empat narapidana yang menerima asimiliasi kembali telah ditangkap karena telah melanggar dan melakukan tindakan kriminal.

“Kami memerintahkan pada seluruh UPT KUPT , BP Bapas yang berperan melakukan pengawasan untuk berkordinasi dengan intelkam wilayahnya bisa dari pihak polsek dan polresnya bersama polisi melakukan pengawasan,” ujarnya.

Ia sendiri dengan pihak pusat badan intelkam polda sudah melakukan kordinasi dengan nama yang sudah ada disana semua hanya untuk di wilayah tidak semuanya tercover.

“Tadi juga sudah telekonfren dengan menteri dan perintah juga sudah dilakukan dan kita sudah bergerak untuk mengantisipasi agar nantinya masyarakat tidak resah ,” ujarnya.

Kemenkumham Kalbar telah meminta KUPT agar bekerjasama dengan polisi untuk bisa talkshow agar masyarakat tahu dan menghindari kesan negatif .

“Sebab sebuah pelanggaran itu pasti ada apalagi yang tertangkap mereka yang punya hobi mencuri,” ucapnya.

Polda Kalbar Tangkap Pasutri Jual Narkoba, Polisi Temukan Mesin Judi dan Sejumlah Barang Bukti

LIVE Hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1441 Hijriyah, Diumumkan 23 April 2020 via Streaming

Jadi masyarakat bisa lebih nyaman dan aman karena sudah diperintahkan KUPT untuk terus sosialisasikan dan akan memberitahukan keadaan yang sesungguhnya seperti apa.

Saat keluar dari rutan , dari BP Bapas melakukan pengawasan bersama kejaksaan . Lalu setelah keluar dari UPT BP Bapas bekerja sama dengan kepolisian dan pemda setempat untuk melihat dimana alamat bersangkutan .

“Jadi Forkopimda dilibatkan termasuk polisi perangkat desa mulai dari lurah , camat untuk dilakukan kordinasi . Jadi tidak berjalan sendiri dan bekerja sama dengan perangkat untuk menjaga keamaan lingkungan masing-masing,” kata Suprobowati.

(Tribunpontianak.co.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved