Virus Corona Masuk Kalbar
Satu Warga Sintang PDP, Jarot Putuskan PSBB Parsial di Menyumbung Tengah
Penerapan PSBB parsial usai diumumkannya satu warga setempat diklasifikasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Pemerintah Kabupaten menerapkan Pembatasan Sosial Sekala Besar (PSBB) khusus hanya di wilayah Kelurahan Menyumbung Tengah, Kecamatan Sintang, Kalbar.
Penerapan PSBB parsial usai diumumkannya satu warga setempat diklasifikasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Tidak semua RT di Kelurahan Menyumbung Tengah di lockdwon parsial. PSBB, hanya diberlakukan khusus untuk RT 05/06 saja. Pembatasan sosial mulai diterapkan per hari ini, hingga 14 hari kedepan sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tujuannya untuk melindungi masyarakat, ada 41 kepala keluarga di Rt tersebut yang jaraknya dekat dengan PDP. Penerapan pembatasan sosial ini supaya mudah diidentifikasi dan apabila ada gejala ringan, bisa cepat kita rapid test dan tangani dan hentikan penyebarannya," kata Bupati Sintang, Jarot Winarno, Sabtu (18/4/2020).
• BREAKING NEWS - Umumkan Penambahan PDP di Sintang, Bupati Jarot: Kita Doakan Hasil Lab Negatif
Pemerintah kata Jarot sudah mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, secara teoritis, PSSB 75 persen aktivitas warga dihentikan dapat mengurangi dampak penularan.
"Kalau kita terapkan PSBB 75 persen aktivitas dihentikan, itu satu orang hanya mampu menularkan 0,625 selama 5 hari. Kemudian, dalam satu bulan dia bisa menularkan 2,5 orang saja. Makanya kita terapkan PSBB, tapi parsial hanya di wilayah tersebut. Tidak seluruhnya, hanya lingkungan Rt 5/6. Dimulai tadi jam 8 pagi," beber Jarot.