Imbauan Kemenag Kalbar Bayar Zakat, Hindari Kontak Langsung Bisa Via Transfer atau Antar Jemput
Hal tersebut juga tertuang dalam surat edaran bernomor 2186/Kw.14/BA.03.2/04)2020 Kementerian Agama .
Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kanwil Kemenag Kalbar Ridwansyah menyampaikan ditengah pandemi Covid-19 saat ini dirinya mengimbau kepada seluruh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kalbar untuk dapat menghindari kontak fisik pada saat pengumpulan Zakat Maal, Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqah.
Hal tersebut juga tertuang dalam surat edaran bernomor 2186/Kw.14/BA.03.2/04)2020 Kementerian Agama .
Didalam surat edaran itu, berisikan imbauan dan tata cara penyerahan zakat tanpa melakukan kontak langsung. Seperti uang zakat yang dapat ditransfer ke rekening UPZ.
Selain itu, UPZ juga dapat melampirkan contact person agar bisa dihubungi oleh masyarakat jika ingin antar jemput zakat.
• Kakanwil BPN Sebut Masih Ada 1.6 Juta Hektare Bidang Tanah di Kalbar Belum Terdaftar
"Jadi kami meminta mengutamakan untuk menghindari kontak langsung. Tapi bukan berarti melarang untuk melakukan zakat di masjid dan kita tidak memberi sanksi hanya sekedar mengimbau," ujar Kepala Kanwil Kemenag Kalbar Ridwansyah, Jumat (17/4/2020).
Ia mengatakan mulai dari sekarang diharapakan UPZ sudah membuat rekeningnya. Lalu untuk proses niat zakat, Ridwan meminta untuk menghindari kegiatan bersalaman tangan.
Selain zakat, Kanwil Kemenag Kalbar juga telah memberikan arahan kepada Kemenag kabupaten/kota untuk mesosialisasikan masyarakat untuk memamtuhi arahan pemerintah dan tausiyah MUI untuk melaksanakan kegiatan ibadah tarawih, tadarus ramadhan dan buka bersama di rumah masing-masing.
"Berjamaah dengan keluarga inti dulu. Tujuannya tidak lain untuk membatasi penyebaran Covid19 yang semakin hari semakin berkembang," ujarnya.
Ridwan mengatakan untuk penetapan Ramadhan dengam melihat hilal akan tetap dilaksanakan. Namun pesertanya akan dibatasi 6 sampai 10 orang yang hanya betul-betul terlibat saja. Seperti perwakilan dari Ormas, Pengadilan Agama dan Kemenag.
"Untuk pelaksanaan Shalat ied, kita masih menunggu Fatwa MUI. Mudah-mudahan akhir ramadhan Covid-19 ini sudah mulai reda. Sehingga bisa kita laksanakan dan pelaksaannya kita sesuaikan dengan kondisi," pungkasnya.