Kakanwil BPN Sebut Masih Ada 1.6 Juta Hektare Bidang Tanah di Kalbar Belum Terdaftar
Dari 3.4 juta hektare tanah tersebut baru 1.8 juta bidang yang terdaftar, dan masih ada 1.6 juta bidang tanah lagi yang belum terdaftar.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar, Ery Suwondo mengatakan ada 3.4 juta hektare bidang tanah yang ada di Kalbar.
Dari 3.4 juta hektare tanah tersebut baru 1.8 juta bidang yang terdaftar, dan masih ada 1.6 juta bidang tanah lagi yang belum terdaftar.
Untuk di Kalbar ditargetkan 2024 seluruh bidang tanah terdaftar antara lain harus menuju kota lengkap .
Kanwil BPN Provinsi Kalbar tahun 2020 menargetkan kota Pontianak menjadi kota lengkap dan tanah sudah terdaftar.
• BPN Kalbar Targetkan Penerapan Zona Nilai Tanah, Kubu Raya Sudah Lakukan
“Perlu diketahui bahwa bidang tanah yang terdaftar di Kalbar 1.8 juta bidang dan yang belum 1.6 juta bidang. Jadi seluruh bidang tanah di Kabar ini ada 3.4 juta bidang ,” ujarnya, Jumat (13/3/2020).
Ia mengatakan untuk 1.6 juta bidang tanah ini sudah dibuat roadmap sampai 2024 supaya bisa selesai dan diharapkan 2024 bidang tanah seluruh Kalbar bisa terdaftar.
Ini tentu akan mengurangi sengketa pertanahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi 3.4 bidang tanah di Kalbar diluar kawasan hutan atau HPL tapi merupakan milik perseorangan, non perseorangan, dan pemerintah ,” ujarnya.
Kanwil BPN Kalbar menargetkan untuk penyelesaikan 1.6 juta bidang tanah yang belum terdata bisa selesai secepatnya.
“Jadi tiap tahun kita akan menyelesaikan 350 ribu bidang tanah ditahun 2020 dan sertifikasi 211 ribu,” ucapnya.
Hal ini juga merupakan bagian daripada roadmap untuk penyelesaian sertifikasi tanah 1.6 juta supaya 2024 seluruh bidang tanah di Kalbar bisa tersertifikasi. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak