Bandar Narkoba Diringkus
BREAKING NEWS - Polisi Ringkus Bandar, Pengedar Hingga Kurir Narkoba di Sintang Kalimantan Barat
Selain sabu dalam klip transparan, dari tangan tersangka AKA juga ditemukan timbangan, hingga alat hisap sabu. Serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sintang kembali mengungkap tindak pidana Narkotika di wilayah Sintang, kalimantan Barat.
Kali ini, empat orang berhasil dibekuk. Tak tanggung-tanggung mereka masing-masing merupakan bandar, pengedar dan juga kurir.
Masing-masing tersangka berinisial, AKA dan AM dibekuk di rumah kontrakan Jalan Taswi, Kelurahan Ladang.
Mereka adalah kurir dan pengedar.
“Petugas Satuan Reserse Narkotika Polres Sintang mendapat informasi di Jalan Taswi sering terjadi transaksi narkotika,” kata Kapolres Sintang, AKBP Jhon Halilintar Ginting, Kamis (16/4/2020).
Pada Rabu (15/4/2020), anggota Polres Sintang kemudian menangkap pengedar dan kurir narkoba di kontrakanya.
Barang bukti Narkoba jenis sabu disimpan pelaku di dalam lemari pakaiannya.
Selain sabu dalam klip transparan, dari tangan tersangka AKA juga ditemukan timbangan, hingga alat hisap sabu. Serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu rupiah.
• Lagi! Reza Alatas Ditangkap Polisi Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Sabu Seberat 0,25 Gram
Dari tangan tersangka AM, petugas hanya menyita menyita satu bungkus kotak rokok berisi dua klip plastik transparan kosong,
Usai menangkap kurir dan pengedar, petugas mengintrogasi mereka.
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IS yang tidak lain seorang bandar Narkoba.
Hari itu juga, bandar narkoba berinisial IS dibekuk Sat Res Narkoba Polres Sintang di rumahnya di jalan Teuku Umar, Desa Baning.
“Petugas menggeledah rumah dan ditemukan barang bukti satu klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu.
Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka,” ujar Kapolres.
Tak berhenti disitu, dari hasil pengungkapan itu, anggota kembali membekuk bandar lainnya berinisial AH di Teuku Umar.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti delapan klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,71 gram,” jelas Kapolres.
Keempat tersangka disangkakan pasal Pasal 112 Ayat (2) atau 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Vonis Mati Ratu Narkoba
Sebelumnya seorang wanita divonis pidana hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Mempawah terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8.1 Kilogram (Kg) dan pil ekstasi sebanyak 18.762 butir.
Terpidana mati tersebut diketahui berinisial AS alias NA (35) merupakan warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Ia tertangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar pada 8 November 2019 lalu di PLBN Entikong, Sanggau setelah melarikan diri ke Malaysia dan buron selama 6 bulan.
Dalam petikan keputusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 22/Pid.sus/2020/PN Mpw.
AS alias NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram sesuai dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 Ayat 1.
Oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rini Masyithah, bersama hakim anggota Anwar W.M Sagala dan Laura Theresia Situmorang dijatuhkan pidana kepada AS alias NA dengan pidana mati pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Senin (6/4/2020) kemarin.
Terpidana mati AS alias NA merupakan bandar narkotika yang sempat melarikan diri, setelah anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar meringkus lima orang jaringannya di Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya, Senin (8/4/2019) lalu.
Kelima orang jaringan AS alias NA ini yakni JM, BD, IS, UM dan IK oleh Pengadilan Negeri Mempawah terlebih dahulu telah diadili dan divonis pidana penjara seumur hidup.
Terkait vonis mati terpidana kasus narkotika AS alias NA (35) oleh Pengadilan Negeri Mempawah.
Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar menyebut AS adalah bandar bergelar Ratu Narkobanya Kalbar.
"Karena dia adalah pengendali dan pemodal jaringan narkoba yang ada di Kalbar."
"Sebab dia membiayai operasional jaringannya yang berhasil kita tangkap pada 8 April 2019 lalu," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha, Senin (13/4/2020)
Dikatakannya lagi dari aset yang disita itu.
"Ada dua unit kapal motor air yakni menjadi sarana pembawa narkotika dari tengah laut sekitar wilayah Laut Natuna dan satu unit sepeda motor, itu milik AS," katanya.
Lebih lanjut, AS alias NA melarikan diri saat ke lima jaringannya tertangkap saat akan mengedarkan narkoba.
Dari kelima orang jaringannya berhasil disita narkotika yang totalnya sekitar 8,24 Kg sabu-sabu dan 18.762 butir pil ekstasi pada 8 April 2019 di Mempawah dan Kubu Raya.
Gembong menuturkan saat ini dirinya tengah mempersiapkan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus narkotika AS.
"Dia ini pemain lama dan bandar yang memiliki jaringan internasional, maka wajar kita sebut dia adalah Ratu Narkobanya Kalbar."
"Contohnya saja dua kapal motor air yang kita sita saat ini yang merupakan menjadi sarana untuk memasok narkoba melalui jalur air."
"Itu memiliki nilai ratusan juta, yang kita duga kuat hasil narkoba, karena miliknya," ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini kita masih menyelidiki aset-aset mana saja milik AS yang merupakan hasil dari transaksi narkoba yang dilakukannya di Kalbar.
Ia juga membenarkan lima orang jaringan AS yang telah mereka tangkap tersebut, oleh Pengadilan Negeri Mempawah terlebih dahulu divonis pidana penjara seumur hidup.
"Kita baru terima informasi putusan AS dari Pengadilan negeri Mempawah pada hari jumat kemarin, kita puas dengan hasil penegakan hukum oleh majelis hakim dan kejaksaan," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak