Lagi! Reza Alatas Ditangkap Polisi Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Sabu Seberat 0,25 Gram

Pemilik nama asli Achmad Reza bin Abdullah Alatas ini ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis peran Riza Shahab (topi hitam) dan Reza Alatas (topi merah) menjalani assessment di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (13/4/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pesinetron Reza Alatas kembali diamankan kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pemilik nama asli Achmad Reza bin Abdullah Alatas ini ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020) pukul 14.30 WIB.

"Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seseorang inisial RA.

Pekerjaan sehari-hari dia adalah public figure, dia main layar lebar maupun FTV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar rilis di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).

Pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan Reza Alatas.

Salah satunya adalah sabu seberat 0,25 gram.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan yang pertama adalah satu plastik klip sabu beratnya sekitar seperempat gram (0,25 gram).

Kemudian, ada alat bong buat mengisap sabu tersebut dengan pipetnya. Ketiga adalah satu buah handphone," terang Yusri.

Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa Reza Alatas mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D.

Saat ini, pihak berwajib masih melakukan pengejaran karena sosok D disebut bukan dari kalangan selebriti seperti Reza Alatas.

"D itu adalah teman main biasa, teman kumpul, teman make bersama. Saat itu, dia pakai bersama dengan D, bukan public figure. Tapi, diakui bahwa memang D ini dia bersama-sama pakainya," lanjut Yusri.

Diketahui, Ini bukan kasus penyalahgunaan narkoba pertama Reza Alatas.

Pemain sinetron Ganteng-Ganteng Serigala dan Jagoan-Jagoan Katropolitan itu juga pernah ditangkap pada 2018 bersama rekannya, Riza Shahab.

Saat itu, Reza Shahab tidak ditahan.

Ia hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama satu bulan, sejak 16 April hingga 16 Mei 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reza Alatas Diamankan Polisi dengan Barang Bukti 0,25 Gram Sabu"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved