Bandar Narkoba Diringkus
BREAKING NEWS - Polisi Ringkus Bandar, Pengedar Hingga Kurir Narkoba di Sintang Kalimantan Barat
Selain sabu dalam klip transparan, dari tangan tersangka AKA juga ditemukan timbangan, hingga alat hisap sabu. Serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti delapan klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,71 gram,” jelas Kapolres.
Keempat tersangka disangkakan pasal Pasal 112 Ayat (2) atau 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Vonis Mati Ratu Narkoba
Sebelumnya seorang wanita divonis pidana hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Mempawah terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8.1 Kilogram (Kg) dan pil ekstasi sebanyak 18.762 butir.
Terpidana mati tersebut diketahui berinisial AS alias NA (35) merupakan warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Ia tertangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar pada 8 November 2019 lalu di PLBN Entikong, Sanggau setelah melarikan diri ke Malaysia dan buron selama 6 bulan.
Dalam petikan keputusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 22/Pid.sus/2020/PN Mpw.
AS alias NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram sesuai dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 Ayat 1.
Oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rini Masyithah, bersama hakim anggota Anwar W.M Sagala dan Laura Theresia Situmorang dijatuhkan pidana kepada AS alias NA dengan pidana mati pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Senin (6/4/2020) kemarin.
Terpidana mati AS alias NA merupakan bandar narkotika yang sempat melarikan diri, setelah anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar meringkus lima orang jaringannya di Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya, Senin (8/4/2019) lalu.
Kelima orang jaringan AS alias NA ini yakni JM, BD, IS, UM dan IK oleh Pengadilan Negeri Mempawah terlebih dahulu telah diadili dan divonis pidana penjara seumur hidup.
Terkait vonis mati terpidana kasus narkotika AS alias NA (35) oleh Pengadilan Negeri Mempawah.
Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar menyebut AS adalah bandar bergelar Ratu Narkobanya Kalbar.
"Karena dia adalah pengendali dan pemodal jaringan narkoba yang ada di Kalbar."
"Sebab dia membiayai operasional jaringannya yang berhasil kita tangkap pada 8 April 2019 lalu," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha, Senin (13/4/2020)