Virus Corona Masuk Kalbar
Tanggapan Wagub Kalbar Soal Pemberian THR ASN di Tengah Pandemi Covid-19
Ia mengatakan di Kalbar sendiri juga akan diberlakukan tinggal menunggu keputusan dari Pusat terkait hal tersebut .
Penulis: Anggita Putri | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menanggapi rencana Pemerintah Pusat terkait pemberian THR tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan.
THR dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yang disampaikannya usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
• Radarcovid-19 : Cara Mudah Mengecek Sebaran Virus Corona Covid-19 Menggunakan Radar Covid-19
Dikatakannya bahwa THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
Menanggapi hal tersebut Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyampaikan bahwa apapun yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat mengenai tunjangan hari raya (THR) dan Gaji -13 yang dicairkan hanya untuk Eselon III ke bawah.
Dirinya sangat mendukung mengingat di tengah pandemi Covid-19 seperti ini.
“Kemungkinan untuk pejabat Eselon III ke atas tidak mendapat kan THR . Hal ini merupakan keputusan bijak yang diambil di tengah pandemi covid-19."
"Dalam kondisi seperti ini kita juga harus berbagi kepada masyarakat kurang mampu,” ujarnya, Rabu (15/4/2020).
Namun untuk Eselon III kebawah termasuk staff akan diberikan THR.
Walaupun THR tahun ini sedikit berbeda seperti yang akan diterima oleh pihak pelaksana dan eselon III ke bawah hanya mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin.
“Untuk pejabat diatas Eselon III tidak mendapatkan THR mungkin dianggap punya jabatan dan berkecukupan."
"Jadi bagi yang tidak mendapatkan THR jangan kecewa karena THR kita pun akan dibagikan pada masyarakat yang tidak mampu yang terdampak covid-19,” jelasnya.
Ia mengatakan di Kalbar sendiri juga akan diberlakukan tinggal menunggu keputusan dari pusat terkait hal tersebut .
Satu diantaranya yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Ignasius menyampaikan bahwa tentu sebagai ASN
prinsipnya dirinya tentu mendukung sepenuhnya kebijakan yang akan atau telah diambil oleh pemerintah.
Sebab apapun keputusan yang diambil Pemerintah tentu audah melalui kajian bersama demi kepentingan bersama pula.
“Jadi apapun keputusan terkait pemberian THR tahun ini kita tetap mendukung dan tinggal menunggu keputusan saja,” pungkasnya.
Kepastian Gaji 13 PNS & THR ASN
Tingkatan eselon PNS adalah satu di antara penentu 'nasib' bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menerima gaji ke-13 dan juga tunjangan hari raya alias THR di 2020 ini.
Baru-baru ini, kepastian soal dicairkannya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, termasuk juga anggota Polri dan TNI, sudah diungkap oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Wanita yang juga pernah menjadi orang penting di lembaga keuangan internasional World Bank itu memastikan bahwa THR untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
• Kabar Terbaru Gaji 13 dan THR 2020 PNS saat Virus Corona Covid-19 Masih Merebak di Indonesia
Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020), seagaimana dikutip dari Kompas.com.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
• Sanksi Disiplin PNS & Keluarganya Jika Nekat Mudik 2020, Penundaan Naik Gaji Hingga Jabatan Dicopot
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin,"
"Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.
• BAKAL Dicairkan, Ini Bocoran Besaran THR & Gaji 13 PNS Dari Golongan I Hingga IV
Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres). "THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak