Perkelahian Tetangga

PENGAKUAN Pria Bunuh Tetangga di Singkawang, Kawin dengan Istri Korban Cuma Tiga 3 Hari

Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut tersangka yang merupakan tetangga korban saat konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Singkawang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
AF (25), tersangka penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan terhadap Tjhin Bun Sen (51) saat memberi keterangan, di Polres Singkawang, Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalbar, Rabu (15/4/2020). 

Istri korban tidak berani pulang karena ada ancaman bunuh dari abangnya.

"Aku kawin cuma tiga hari saja, dia ambil kembali, aku pun tidak ngapa-ngapa dia," kata AF yang sehari-hari berjualan sayur keliling.

Tersangka mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban.

Ia merasa tidak sengaja melakukan penganiyaan tersebut. Tidak ada niat untuk membunuh korban, namun hanya membela diri.

"Itu tak sengaja, untuk bela diri saja," ujarnya.

Sejak 2 Bulan Lalu

Tersangka AF menceritakan kejadian berawal saat dua bulan lalu.

Kala itu ibu tersangka memberikan kue kepada anak korban, namun korban marah-marah karena mungkin tidak senang.

Kemudian dalam beberapa pertemuan dengan tersangka, korban selalu mengeluarkan air liur dengan meludah, namun tersangka menghindar.

Tersangka lalu bertanya mengapa korban mengeluarkan air liur kepada dirinya.

"Dia bilang aku ada masalah sama kamu, jangan berani kamu, aku datang ke rumah katanya," kata AF.

Selasa (14/4//2020) jelang malam, korban lalu datang ke rumah tersangka membawa parang.

Namun aksinya dihentikan istri korban yang segera mengambil parang tersebut.

Namun, korban kembali datang membawa besi ke rumah tersangka.

Tersangka AF saat itu sedang berada di dalam kamar, sementara korban berteriak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved