Breaking News

Wabah Virus Corona

Alasan Mengapa Keluarga Tidak Boleh Dekati Proses Pemakaman Pasien Corona Covid-19 yang Meninggal

penjelasannya disampaikan Dokter Spesialis Forensik & Mediklegal RSUD dr. Moewardi

Editor: Nasaruddin
Tim Relawan Pemprov Lampung
Jenazah pasien positif 02 hendak dimasukkan ke liang lahat di TPU Kota Baru, Lampung Selatan, Selasa (31/3/2020). Jenazah pasien sempat ditolak warga di dua lokasi di Bandar Lampung. 

Meski demikian, menurut dia, pihak keluarga maupun peziarah tetap dianjurkan untuk tidak mendekati lokasi pemakaman sebelum prosesnya dinyatakan selesai oleh petugas.

Hal itu penting bukan karena keluarga maupun peziarah bisa tertular virus corona dari jenazah pasien virus corona yang sedang maupun telah dikubur, melainkan dari petugas yang mengurus.

“Petugas mungkin kan telah menangani jenazah virus corona dari awal dan kita tidak tahu kondisinya. Bisa jadi virus ada pada APD (alat pelindung diri) yang dipakai para petugas,” jelas dia.

dr. Novianto menjelaskan, setelah semua prosedur jenazah pasien corona dilaksanakan dengan baik, keluarga baru dapat turut dalam penguburan jenazah.

Dia menegaskan, penguburan jenazah pasien corona dapat dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) sesuai syarat-syarat TPU.

Setidaknya, lokasi pemakaman jenazah memiliki jarak 50 meter dengan sumber air tanah untuk minum dan 500 meter dari pemukiman.

“Pastikan selama penguburan maupun kremasi, tanpa membuka kembali peti jenazah,” jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Keluarga Tak Boleh Dekati Proses Pemakaman Pasien Covid-19
Penulis : Irawan Sapto Adhi
Editor : Irawan Sapto Adhi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved