Wabah Virus Corona
Alasan Mengapa Keluarga Tidak Boleh Dekati Proses Pemakaman Pasien Corona Covid-19 yang Meninggal
penjelasannya disampaikan Dokter Spesialis Forensik & Mediklegal RSUD dr. Moewardi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokter Novianto Adi Nugroho menjelaskan mengapa keluarga maupun peziarah dianjurkan untuk tidak mendekati lokasi pemakaman pasien virus corona Covid-19 yang meninggal dunia, sebelum proses dinyatakan selesai.
Dokter Spesialis Forensik & Mediklegal RSUD dr. Moewardi ini menjelaskan, proses penanganan jenazah pasien virus corona memang harus melewati prosedur panjang.
Hal itu penting dilakukan tidak lain untuk meminimalkan risiko penularan virus corona dari tubuh jenazah pasien Covid-19 ke orang yang masih hidup, terutama petugas yang menangani.
• Cara Mandi Wajib yang Benar untuk Wanita & Pria: Mandi Junub Usai Berhubungan Badan, Haid dan Nifas
Pelapisan jenazah positif corona
Dalam pelapisan tubuh jenazah pasien virus corona sendiri, kata dia, petugas baiknya tidak hanya menggunakan satu pastik, tapi dua plastik.
Berikut ini simulasi tahapan pengamanan jenazah pasien positif virus corona maupun pasien dengan pengawsan (PDP) Covid-19 yang beragama muslim:
1. Jenazah
2. Dilapisi plastik
3. Dilapisi kain kafan
4. Dilapisi plastik lagi
5. Dilapisi kantong jenazah
6. Baru dimasukkan ke dalam peti untuk kemudian dimakamkan
“Dalam setiap tahap itu, kami juga memberikan disinfektan untuk mematikan virus corona tidak menyebar,” jelas dr. Novianto dalam talkshow yang disiarkan secara live streaming oleh akun media RSUD Dr. Moewardi, Selasa (14/4/2020).
Menurut dr. Novianto, jenazah pasien Covid-19 sebenarnya sudah aman jika telah ditangani dengan tahapan di atas.
Artinya, dari jenazah kecil kemungkinan bisa menularkan virus corona kepada orang di sekitar.
Meski demikian, menurut dia, pihak keluarga maupun peziarah tetap dianjurkan untuk tidak mendekati lokasi pemakaman sebelum prosesnya dinyatakan selesai oleh petugas.
Hal itu penting bukan karena keluarga maupun peziarah bisa tertular virus corona dari jenazah pasien virus corona yang sedang maupun telah dikubur, melainkan dari petugas yang mengurus.
“Petugas mungkin kan telah menangani jenazah virus corona dari awal dan kita tidak tahu kondisinya. Bisa jadi virus ada pada APD (alat pelindung diri) yang dipakai para petugas,” jelas dia.
dr. Novianto menjelaskan, setelah semua prosedur jenazah pasien corona dilaksanakan dengan baik, keluarga baru dapat turut dalam penguburan jenazah.
Dia menegaskan, penguburan jenazah pasien corona dapat dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) sesuai syarat-syarat TPU.
Setidaknya, lokasi pemakaman jenazah memiliki jarak 50 meter dengan sumber air tanah untuk minum dan 500 meter dari pemukiman.
“Pastikan selama penguburan maupun kremasi, tanpa membuka kembali peti jenazah,” jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Keluarga Tak Boleh Dekati Proses Pemakaman Pasien Covid-19
Penulis : Irawan Sapto Adhi
Editor : Irawan Sapto Adhi