Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Sumur Pantek Dititipkan di Lapas Pontianak
tersangka sendiri merupakan selaku PPK pada pembangunan sumur pantek yang diduga telah melakukan tindak pidana penyimpangan
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Zulkifli
KETAPANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan pihaknya membawa tersangka dugaan korupsi pembangunan Sumur Pantek ke Pontianak untuk dititipkan di Lapas Pontianak.
“Setelah kita terima pelimpahan tersangka dan barang bukti, hari ini juga kita akan bawa tersangka untuk dititipkan ke Lapas Pontianak karena untuk sidang kasus Tipikor berlangsung di Pengadilan Tipikor Pontianak,” kata Agus, Jumat (20/03/2020).
Dijelaskan Agus, tersangka sendiri merupakan selaku PPK pada pembangunan sumur pantek yang diduga telah melakukan tindak pidana penyimpangan seperti memecah paket pekerjaan, ikut andil dalam pengadaan mesin serta adanya item pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan.
• Polres Ketapang Serahkan Tersangka dan BB Kasus Dugaan Korupsi Sumur Pantek ke Kejaksaan
“Akibatnya negara sesuai audit BPKP Kalbar dirugikan sebesar Rp 1.561.636.134 Miliar, yang mana tersangka telah beritikad baik dengan mengembalikan uang sebesar Rp 504 juta untuk dititipkan ke kas daerah,” ujarnya.
Tersangka sendiri dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Untuk dugaan keterlibatan pihak lain akan kita lihat nanti di fakta persidangan. Tersangka di ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak