human interest story
Bupati Atbah Siapkan Rp 23 M untuk Tangani Covid 19, Rp 1,8 M Khusus untuk Insentif Tenaga Medis
Petugas kesehatan menjadi garda terdepan dalam berjuang merawat dan menyelamatkan masyarakat yang terpapar corona.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wawan Gunawan
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Kabupaten Sambas Kalimantan Barat Atbah Romin Suhaili menyatakan, petugas kesehatan yang bertugas selama wabah pandemi covid-19 akan mendapatkan insentif. Petugas kesehatan menjadi garda terdepan dalam berjuang merawat dan menyelamatkan masyarakat yang terpapar corona.
Atas tugas dengan resiko tinggi Bupati menyiapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebagai bentuk apresiasi Pemkab Sambas atas jasanya.
Di sampaikan bupati, sebelumnya mereka sudah menyiapkan sedikitnya Rp 23,8 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Sambas. Anggaran Rp 23,8 miliar itu terang bupati, digunakan untuk beberapa hal. Satu di antarnya adalah untuk penanganan kesehatan sebesar Rp. 9,3 miliar.
"Kami menyiapkan Rp 9,3 miliar untuk penanganan kesehatan, di tiga rumah sakit dan 28 puskesmas," ujarnya, Minggu (12/4/2020).
• DPD Golkar Kalbar 2020-2025 Beri Ruang Figur Produktif, Maman: Bukan Asal Bapak Senang
• Masuk Dalam Pengurus DPD Golkar Kalbar 2020-2025, Erry Iriansyah Siap Gaet Kaum Millenial
• Jabat Ketua Harian, Adang Gunawan Nyatakan Golkar Semakin Solid
Dari total Rp 9,3 miliar itu, lanju Atbah, akan digunakan untuk dua kegiatan. Pertama adalah untuk insentif dan multivitamin kepada petugas kesehatan. Kedua untuk Alat Pelindung Diri (APD) dan alkes lainnya.
"Dari total anggaran itu, Rp 1,8 miliar-nya kita anggarkan untuk insentif dan multivitamin petugas medis di Kabupaten Sambas. Lalu Rp 7,5 miliarnya disiapkan untuk pembelian APD 4.000 set, dan alkes lainnya, termasuk masker," ungkap Atbah.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Sambas sudah mengumumkan anggaran penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 23,8 Miliar.
Dari total anggaran itu di bagi menjadi tiga kegiatan. Pertama untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 9,3 Miliar, untuk operasional gugus tugas, yang akan digunakan untuk pengamanan, pencegahan, logistik serta operasional gugus tugas, sebesar Rp 6,4 Miliar, dan penanganan dampak ekonomi dari virus Covid-1 sebesar Rp 8.03 miliar.
Lebih lanjut di ungkapkan Bupati, untuk anggaran penanganan kesehatan sebesar Rp 9,3 Miliar, itu belum termasuk realokasi dana DAK sebesar Rp 27,8 Miliar, yang digunakan untuk pembangunan ruang isolasi dan alkes penunjang lainnya, di Kabupaten Sambas.

Realisasi
DPRD Kabupaten Sambas meminta agar pemerintah Kabupaten Sambas, bisa cepat merealisasikan kegiatan yang telah dianggarkan untuk penanganan covid-19
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas, yang juga Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Lerry Kurniawan Figo mengatakan, realisasi penggunaan anggaran untuk penanggulangan Covid-19 sangatlah mendesak.
Ia katakan, saat ini di Kabupaten Sambas, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terus meningkat.
Karenanya, Figo meminta agar Pemkab bisa mengambil langkah-langkah yang efektif dan kompherensif dalam rangka mengurangi penularan Covid-19. Baik dari aspek pencegahan, penanganan dan pemulihan.
"Kita ketahui bersama wabah pendemi covid di Kabupaten Sambas ini sudah berstatus KLB, dengan status KLB tersebut artinya keadaan sudah darurat," tukasnya.
"Untuk itu diperlukan langkah-langkah penanganan yang cepat, tanggap dan tepat sasaran.
Artinya kita harus benar-benar fokus dan serius dalam mencegah dan menanggulangi bencana tersebut," lanjut Figo.
Dengan dasar itu, disampaikan oleh dia, Pemda beberapa waktu lalu sudah melakukan pergeseran dan realokasi anggaran untuk membiayai penanganan Covid-19.
Pergeseran Ini kata Figo, sudah di atur dalam Permendagri No 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Dimana mengatur bahwa dalam kondisi kedaruratan, Pemerintah Daerah bisa melakukan rasionalisasi, realokasi atau pergeseran anggaran melalui peraturan kepala daerah.
"Peraturan ini diperkuat lagi dengan terbitnya PMK No 19 tahun 2020 yang menjadi mekanisme dalam pergeseran anggaran di APBD tersebut," tuturnya.
Dengan demikian kata Figo, pemda di berikan keleluasaan dan memiliki otoritas untuk melakuakan realokasi anggaran tanpa melakukan pembahasan dan persetujuan DPRD. Dan nantinya hanya cukup disampaikan pada saat pembahasan perubahan APBD.
"Dalam rapat terbatas antara pimpinan dan ketua fraksi dengan TAPD beberapa waktu lalu, kita sudah memdapatkan rincian realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19," jelas Figo.
Artinya kata Figo, anggaran tersebut sudah dilakukan pergesaran yang tentunya sudah dilengkapi dengan program rencana kerja dan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan.
Untuk itu, ia meminta agar Pemda segera mengeksekusi kegiatan yang sudah di programkan.
"Sekarang kita minta eksekusi secepatnya, kami minta segera direalisasikan sesuai dengan hasil pergeseran dan realokasi anggaran, namun sampai sekarang kita belum melihat progres yang dilakukan oleh pemerintah daerah," tegas Figo.