Virus Corona Masuk Kalbar

182 Pekerja di Kota Singkawang Dirumahkan Akibat Dampak Pandemi Covid-19

Hingga 7 April 2020, ada 53 perusahaan yang melapor, sementara perusahaan yang tutup sementara ada 4 dan terdapat 2.304 pekerja yang dilaporkan.

Net
Ilustrasi tenaga kerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Asmadi mengatakan dinas telah meminta data perusahaan yang terdampak Covid-19 di Kota Singkawang.

Hingga 7 April 2020, ada 53 perusahaan yang melapor, sementara perusahaan yang tutup sementara ada 4 dan terdapat 2.304 pekerja yang dilaporkan.

"Dengan jumlah pekerja yang dirumahkan 182 orang," katanya, Minggu (12/4/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pekerja yang dirumahkan dan menerima pemotongan upah 80 orang.

Dampak Covid-19, Sejumlah Perusahaan di Mempawah Merumahkan hingga PHK Puluhan Karyawan

Dengan rincian 60 orang menerima upah sebesar 75 persen dan 20 orang upah dikurangi uang transport dan uang makan.

Kemudian sedikitnya 83 pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah atau cuti di luar tanggungan, sementara pekerja yang di PHK tidak ada.

"Untuk 83 orang ini sudah kita usulkan untuk mendapatkan kartu pra kerja," tuturnya.

Asmadi berharap kerjasama dari badan usaha atau perusahaan yang ada di Kota Singkawang untuk menyampaikan data perusahaan dengan benar demi kepentingan bersama. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved