Daftar Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Setelah Revisi Akibat Virus Corona  

Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam ratas antisipasi mudik lebaran. Cuti bersama digeser ke akhur tahun.

Editor: Safruddin
BANGKAPOS.COM
Daftar cuti bersama setelah revisi akibat virus corona sudah ditetapkan pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA  - Pemerintah secara resmi  merevisi kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri semula sebelum wabah virus corona muncul tanggal 26-29 Mei 2020 digeser menjadi tanggal 28-31 Desember 2020.

 Keputusan pergeseran cuti bersma  diputuskan dalam menteri yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy, Kamis (9/4/2020).

Keputusan ini diambil sebagai imbas dari penyebaran virus corona di tanah air.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam ratas antisipasi mudik lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," kata Muhadjir Effendy seperti dilansir Tribunnews.com

(link berita: https://www.tribunnews.com/nasional/2020/04/09/breaking-news-pemerintah-geser-cuti-bersama-idul-fitri-menjadi-28-31-desember)

Berdasarkan kesepakatan rapat, berikut beberapa perubahan yang terjadi dalam kalender libur nasional

- Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.

- Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.

- Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

TERUNGKAP Fakta Setelah Mendiang Glenn Fredly Dimakamkan Kamis (9/4), Rencana Besar Tinggal Kenangan

LIVE TVRI Mendikbud Nadiem Makarim Luncurkan Program Belajar dari Rumah di Tengah Wabah Virus Corona

Sikapi Laporan Kebakaran Palsu, Ateng Tanjaya: Jangan Bikin Kami Lebih Susah Lagi

Kebijakan ini termasuk mengubah Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya yang melibatkan sejumlah menteri.

Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Perubahan dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020

Isinya Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

 Daftar lengkap cuti bersama

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved