Virus Corona Masuk Kalbar

Terdampak Corona, Puluhan Pekerja di Pontianak Kena PHK dan Ratusan Lainya Terpaksa Dirumahkan

Ia menerangkan besaran gaji yang diberikan kepada pekerja juga akan disesuaikan dengan kesepakatan antara Pemberi Kerja dan pekerja.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 641 pekerja formal di Pontianak terdampak langsung akibat wabah covid -19 di Kota Pontianak.

Jumlah tersebut secara terperinci yakni sebanyak 77 pekerja mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sisanya 564 pekerja dirumahkan

Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak Junaidi menjelaskan bahwa ratusan pekerja formal yang dirumahkan tersebut dimaksudkan bahwa pemberi kerja tersebut akan kembali memanggil pekerja tersebut jika wabah covid-19 sudah berlalu.

Ia menerangkan besaran gaji yang diberikan kepada pekerja juga akan disesuaikan dengan kesepakatan antara Pemberi Kerja dan pekerja.

"Kalau untuk pekerja yang dirumahkan tetap akan menerima gaji mungkin sebesar 50 persen.

Besaran gaji itupun akan dilakukan sesuai kesepakatan antara pemberi kerja dengan pemberi kerja, dan pekerjanya pun setuju," ujarnya.

Edi Kamtono Jamin Ketersedian Pangan Kota Pontianak Aman Hingga Ramadan

Pekerja yang dirumahkan dan di PHK tersebut berasal dari sektor perhotelan, jasa, kuliner dan sektor-sektor lainya.

Junaidi menegaskan bahwa pihaknya terus mengupdate informasi para pekerja formal yang terdampak langsung akibat wabah covid 19.

Pihaknya juga menerangkan bahwa 77 pekerja yang diPHK tersebut sudah mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.

Tenaga kerja yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja tersebut akan dikirimkan datannya ke Kementerian Tenaga Kerja untuk mendapatkan bantuan dari program kartu Pra Kerja.

"Data kita tersebut akan diverifikasi kembali oleh pusat, by name by addres. Kita harap mereka yang terdampak di PHK pada saat wabah covid 19 mendapatkan kartu pra kerja," ujarnya.

Junaidi mengatakan ditengah wabah covid 19 ini pihaknya terus mendata para tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. 

Para pelaku usaha yang memiliki tenaga kerja dapat memberikan laporan jika melakukan pemutusan hubungan kerja karena penurunan produktivitas di saat wabah covid 19 melanda. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved