Syarat Dapat BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah Dampak Virus Corona Covid-19
untuk mendapatkan bantuan langsung tunai Rp 600 ribu, ada syarat yang harus dipenuhi. apa saja syaratnya?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan memberikan BLT kepada warga miskin terdampak virus corona Covid-19.
BLT adalah singkatan dari Bantuan Langsung Tunai yang diberikan langsung kepada warga.
Nantinya pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyerahkan BLT kepada keluarga miskin selama tiga bulan, dengan nilai per bulan Rp 600 ribu.
Menteri Sosial, Juliari Batubara menyatakan, alasan pemerintah memberikan bantuan ini sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona Covid-19.
"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020).
• KLIK pengumuman.snmptn.ac.id : Begini Cara Mengecek Hasil Pengumuman SNMPTN 2020
Warga yang mendapatkan BLT adalah mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek.
Sementara di Jabodetabek, saat pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600.000 per bulan.
Juliari menyebutkan, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.
Namun syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Pra-Kerja.
Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"Nanti kami juga minta data tambahan dari pemda," kata Juliari.
Juliari menyebutkan, BLT akan mulai disalurkan bulan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, setidaknya ada 9 juta keluarga yang akan mendapatkannya.
"Di luar Jabodetabek ada 9 juta keluarga, tapi masih harus dibersihkan datanya," kata dia.
Juliari menambahkan, dari data Kemensos, jumlah keluarga yang berhak mendapatkan BLT saat wabah Covid-19 kurang dari 9 juta..