Najwa Shihab Dituding Yasonna Laoly Provokatif, Kritik Wacana Pembebasan Napi Koruptor saat Covid-19

Yasonna Laoly menuding Najwa Shihab telah melakukan provokasi tentang wacana kebijakan pembebasan napi koruptor.

Editor: Jimmi Abraham
Instagram @najwashihab
Najwa Shihab 

Suudzon banget, sih, provokatif dan politis.

Belum ada kebijakan itu.

Tunggu, dong, seperti apa,” kata Yasonna kepada Najwa seperti yang tertulis dalam postingan akun Najwa, Minggu (5/4/2020)

Menurut Yasonna, pihaknya berhati-hati dalam menyikapi usulan kebijakan soal pembebasan napi koruptor yang ia sebut masih dalam tahap pengajuan ke presiden, sementara pihak lainnya tidak.

“Kami masih exercise (usulan revisi itu).

Tidak gegabah.

Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi,” kata Yasonna kepada Najwa.

Menyikapi tuduhan itu, Najwa pun membalas perkataan Yasonna melalui postingan yang sama di akun instagramnya.

Najwa menilai bahwa Menteri Yasonna agak berlebihan dalam menanggapi keributan soal kebijakan itu.

Menurutnya, ia dan pihak lainnya tidak berimajinasi karena pemberitaan muncul dari rapat resmi Menhukam dengan Komisi 3 DPR, yang dilaksanakan melalui teleconference pada 1 April 2020 lalu.

“Menteri Yasonna agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi.

Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menhukam dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 April 2020,” balas Najwa pada postingannya.

“Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu,” sambungnya.

Dalam percakapan itu, Najwa bercerita bahwa ia sempat mengajukan pertanyaan kepada Yasonna kapan usulan pembebasan soal koruptor itu akan dijukan ke Presiden, seperti apa konkrit revisi PP 99/2012 serta ulasan dari rancangan usulan tersebut.

Sayangnya, pertanyaan itu belum mendapat jawaban.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved