Polisi Tilang Dua Pengemudi Mobil Mewah di Jalan Gajah Mada Pontianak,Ternyata Ini Pelanggaranya
Di vidio yang beredar dua unit mobil mewah berwarna Putih dan kuning di amankan petugas kepolisian di jalan Gajah Mada Pontianak.
Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Mengendarai mobil mewah tak sesuai standar, 2 pemuda di Pontianak ditilang saat melintasi jalan Gajah Mada Pontianak, Sabtu (4/4/2020).
2 pemuda tersebut masing - masing mengendarai mobil mewah berjenis Mercedes dan Porche.
Vidio saat keduanya ditilang pun sempat viral di media sosial.
Di video yang beredar dua unit mobil mewah berwarna Putih dan kuning diamankan petugas kepolisian di jalan Gajah Mada Pontianak.
Mobil putih tersebut bermerek Mercedes bernomor polisi B 2995 PBE. Sedangkan mobil berwarna kuning bernomor polisi D 1429 QH bermerek Porsche.
Di vidio yang beredar, pemilik akun menuliskan caption bahwa pengemudi kedua mobil tersebut kebut - kebutan di jalan Gajah Mada Pontianak.
• Polda Kalbar Ringkus Bandar Narkoba, Suami-Istri di Pontianak Ini Kini Mendekam di Penjara
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin saat dikonfirmasi Tribun Pontianak menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2020) malam sesaat setelah pembatasan aktivitas jalan Gajah Mada dibuka.
Kapolres mengungkapkan bahwa kedua mobil tersebut telah ditilang, namun bukan dikarenakan kebut - kebutan, melainkan karena knalpot yang digunakan tidak standar, serta salah satu mobil tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor.
Ia menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2020) sore, saat jajaran Polresta Pontianak hendak melaksanakan kegiatan di jalan Gajah Mada, kemudian melintaslah dua pemuda yang mengendarai mobil mewah tersebut dengan suara menderu bak mobil balap.
Melihat hal itu, petugas pun tak pandang bulu, Kapolresta Pontianak langsung memerintahkan satuan lalu lintas Polresta Pontianak untuk menindak keduanya.
• Video Polisi Amankan 2 Mobil Mewah di Jalan Gajah Mada Viral, Kapolresta Beberkan Kronologinya
"Kejadian itu pada Sabtu sore, pas baru di buka penutupan jalan Gajah Masa, jadi itu Pas kebetulan kita mau apel, ada mobil yang melintas ada dengan knalpot yang tidak standar, sehingga kita berhentikan, dan kebetulan satu di antara mobil itu tidak ada plat kendaraan bermotor di bagian depannya, makanya langsung kita hentikan,"ujarnya saat di konfirmasi Tribun Senin (6/4/2020).sore.
Atas hal tersebut pihaknya pun langsung menilang kedua pengemudi mobil mewah tersebut.
"Kedua pengemudi warga Pontianak, sudah kita cek semua surat - suratnya ada, hanya memang satu tidak ada TNKB, dan kita beri sanksi tilang,"jelasnya.
Iapun mengimbau kepada seluruh masyarakat Pontianak agar bersama menjaga diri serta mengurangi aktivitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
"Kepada masyarakat tentunya mari, disaat Kondisi kita semua sedang prihatin dengan wabah yang sedang menyebar, mari sama - sama menjaga diri, mengurangi aktivitas diluar rumah, agar kita semua selamat dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini,"pesan Kapolresta.
Kemudian, kasat lantas Polresta Pontianak Kompol Syarifah Salbiah menambahkan bahwa sang pengendara Mobil Phorche kuning diganjar dengan pasal 280 terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaranan Bermotor),yang pasalnya berbunyi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu".
Selain itu, Kompol Syarifah mengungkapkan bahwa pengemudi mobil Porsche tersebut juga dikenai dengan pasal 285 tentang perlengkapan kendaranan yang berbunyi, "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1)".
Lalu untuk pengendara mobil Mercedes putih dikenai dengan pasal 288 undang - undang lalu lintas tentang kelengkapan surat berkendara.
Didaman pada pasal tersebut berbunyi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2)". (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak