Dugaan Berita Bohong Tentang Jeruk Sambas, Komisi II DPRD Gelar Pertemuan dengan Kasat Reskrim

membahas dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan jeruk Siam atau jeruk Sambas yang disuntik.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAWAN GUNAWAN
Pelaksanaan pertemuan Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas dengan Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno, di ruang kerja komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas, Senin (6/4/2020).   

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas menggelar pertemuan dengan Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno, di ruang kerja komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas, Senin (6/4/2020).

Pada kesempatan itu, pertemuan di pimpin langsung oleh ketua komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hapsak Setiawan, dan di hadiri oleh Bagus Setiadi, Deni dan Winardi.

Pertemuan di DPRD Kabupaten Sambas itu dilaksanakan untuk membahas dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan jeruk Siam atau jeruk Sambas yang disuntik.

Manfaatkan Bahan Alam, Bhabinkamtibmas Inisiatif Buat Hand Sanitizer dari Daun Sirih & Jeruk Nipis

Isu tersebut di publish di media sosial beberapa waktu lalu yang mengatakan jeruk Siam atau jeruk Sambas yang dijual di pasar sudah disuntik.

Akibatnya, saat ini harga jual jeruk Sambas anjlok.

Karenanya, DPRD Kabupaten Sambas menanggapi serius masalah tersebut.

"Tadi kita melakukan pertemuan dengan kasat Reskrim terkait dengan postingan di media sosial. Karena kita tidak ingin nanti yang di posting ini menjadi isu negatif terhadap jeruk Sambas," ujarnya.

"Karena ini berdampak luas, karena Sambas sekarang akan melaksanakan panen raya dalam waktu dekat. Takutnya masyarakat enggan mengonsumsi jeruk Sambas, ini yang tidak kita inginkan," jelasnya.

Diungkapkan Hapsak, mereka sudah mencoba untuk menghubungi pihak admin media sosial untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

Hanya saja kata Hapsak, permintaan mereka tidak di tanggapi oleh pihak admin media sosial itu.

Padahal kata Hapsak, mereka sudah memberikan waktu dua kali 24 jam.

"Jadi kemarin kita juga sudah minta klarifikasi dari mereka, kita berikan waktu dua kali 24 jam, tapi tidak juga di klarifikasi. Maksudnya yang di suntik itu bagaimana, apakah jeruk Sambas atau impor," tegasnya.

Karenanya, Hapsak katakan mereka  akan mengambil langkah-langkah hukum dan berkonsultasi kepada Kasat Reskrim Polres Sambas terkait dengan masalah tersebut.

"Karenanya hari ini akan kita ambil langkah hukum untuk melaporkan mereka, dan kami akan mendampingi asosiasi untuk melaporkan ini secara resmi dalam waktu dekat," katanya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved