DKPP RI Tetapkan Anggota Tim Pemeriksa Daerah Periode 2020-2021 Untuk Kalbar, Berikut Sosoknya
Untuk Kalbar, tim pemeriksa daerah unsur masyarakat dipilih akademisi Untan, Jumadi, Ph.D dan mantan Komisioner KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menetapkan nama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2020-2021.
Dalam tim pemeriksa daerah itu, ada dari unsur masyarakat dan ada pula dari unsur penyelenggara pemilu.
Untuk Kalbar, tim pemeriksa daerah unsur masyarakat dipilih akademisi Untan, Jumadi, Ph.D dan mantan Komisioner KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty.
Sementara untuk unsur penyelenggara pemilu, dari KPU terpilih Mujiyo dan Lomon, sedangkan dari Bawaslu terpilih Syf. Aryana Kaswamayana dan Mohamad.
• Penundaan Pilkada 2020, Ramdan Pastikan KPU Kalbar Tunggu Arahan Pusat
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan DKPP RI bernomor 005/SK/K.DKPP/SET-03/IV/2020 tentan pengangkatan keanggotaan TPD Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu periode 2020-2021. (
Wujudkan Pemilu Berkualitas
Dipilih menjadi satu diantara Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI unsur masyarakat untuk Kalbar, Umi Rifdiawaty mengungkapkan komitmennya untuk bekerja maksimal.
"Melalui TPD ini saya berharap diberikan kekuatan untuk berpartisipasi mewujudkan pemilu atau pemilihan yang berintegritas di Kalimantan Barat," ujar Umi Rifdiawaty, Jumat (3/4/2020).

Sebelumnya, ia pun bersyukur karena kembali mendapat kepercayaan untuk membantu DKPP RI.
"Atas kepercayaan yang diberikan oleh DKPP kepada saya sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur masyarakat untuk Provinsi Kalimantan Barat tentu ini merupakan amanah yang harus saya jalankan sesuai dengan tugas dan kewenangan TPD," tutur Umi Rifdiawaty.
Keberadaan TPD melalui DKPP, kata Umi, bertujuan agar tercipta keadilan pemilu atau pemilihan baik bagi peserta pemilu, penyelenggara pemilu maupun rakyat sebagai pemilih terhadap proses dan hasil pemilu atau pemilihan.
Kerja Maksimal
Akademisi Untan, Jumadi, Ph.D yang juga menjadi satu diantara TPD DKPP RI unsur masyarakat untuk di Kalbar menegaskan akan bekerja maksimal sebagai perpanjangan tangan dari lembaga kode etik penyelenggara pemilu itu.
Sebelumnya, diterangkan dia, berkaitan dengan tugas sebagai TPD merupakan amanah UU 7 tahun 2017, yang dimaksud dengan penyelenggara ada KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Kita tentu mengucapkan terima kasih atas kepercayaan itu, tentu kita mohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat, pengawasan terhadap penyelenggara, peran dari masyarakat penting," katanya.
