Penundaan Pilkada 2020, Ramdan Pastikan KPU Kalbar Tunggu Arahan Pusat
Termasuk, mengenai satu diantara poin kesepakatan yang mengrelokasi dana pilkada 2020 untuk penanganan covid 19.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mengenai kesepakatan antara pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu tingkat RI tentang penundaan pilkada 2020, Ketua KPU Kalbar, Ramdan menegaskan pihaknya masih menunggu intruksi lebih lanjut.
Termasuk, mengenai satu diantara poin kesepakatan yang mengrelokasi dana pilkada 2020 untuk penanganan covid 19.
"Pada prinsipnya kita menunggu Perppu dari Presiden dan tindaklanjut dari KPU RI," ujar Ketua KPU Kalbar, Ramdan, Selasa (31/03/2020).
"Kami di KPU Provinsi sifatnya menunggu, karena hirarki," tambah mantan komisioner KPU Singkawang ini.
Lebih lanjut, ia pun menerangkan aktivitas KPU tetap berlanjut seperti umumnya.
• Cornelis Setuju Pilkada Ditunda Hingga September 2021
"Kita beraktivitas seperti biasa, rutinitas kantor tetap, kitakan menerapkan work from home," jelasnya.
Mengenai pemuktahiran data berkelanjutan, Ramdan pun memastikan tetap berjalan.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Viryan Aziz menerangkan jika pihaknya menunggu Perppu dari Presiden untuk kemudian membuat langkah tindaklanjut dari Perppu itu sendiri.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak