PDIP Kalbar Konsolidasi Ulang Pasca Pilkada Ditunda, Pengamat: Menunggu Kebijakan Definitif

Kemudian, adanya situasi jika kepala daerah pemenang hasil penundaan pilkada serentak akan juga menghadapi pemilu serentak 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Pengamat Politik Untan Ireng Maulana. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Politik Kalbar, Ireng Maulana menerangkan jika langkah yang diambil oleh PDIP Kalbar sudahlah bijak sembari menunggu kebijakan definitif.

Partai politik manapun di daerah tentu akan memilih langkah yang sama seperti layaknya PDIP Kalbar dan memang tidak ada yang bisa dilakukan lagi dengan adanya opsi menunda pilkada serentak 2020.

Parpol di daerah harus menunggu hingga ada kebijakan definitif kembali.

Opsi penundaan ini sama dengan nantinya para pihak akan memulai interaksi dan komunikasi politik yang sama sekali baru ketika tahapan pilkada setelah 2020 di buka kembali.

Pilkada 2020 Ditunda, Ini Langkah PDI Perjuangan Kalbar

Prediksinya proses berpolitik yang sempat terjadi diantara para pihak sebelumnya tidak akan dihitung lagi walaupun misalkan sudah ada semacam kesepakatan yang sudah pernah dibangun di awal.

Semoga dugaan ini salah, dan para pihak tidak memulai lagi komunikasi politik semua dari awal dan melanjutkan proses yg pernah ada karena yang paling akan dirugikan adalah bakal calon kandidat yang sudah terlanjur mengeluarkan biaya dalam banyak urusan yang telah mereka lalui.

Tapi kemudian jika prediksi tadi harus terjadi dan adanya perubahan, maka itulah resiko yang harus mereka tanggung.

Mungkin yang harus diformulasikan secara tepat, dan dicarikan exit strategi yang paling menguntungkan para pihak politik elektoral adalah mepetnya tahun pelaksanaan pilkada serentak hasil penundaan paska 2020 dengan pemilu serentak 2024.

Jika skema ini terlaksana, maka semua pihak yang terlibat dalam dua agenda besar tersebut nyaris tidak punya waktu yg cukup untuk mempersiapkan semua variabel yang dapat membuat mereka mampu marathon dari satu pemilihan ke pemilihan yang lain dalam jeda waktu kira-kira dalam rentang 1-2 tahun lamanya.

Kemudian, adanya situasi jika kepala daerah pemenang hasil penundaan pilkada serentak akan juga menghadapi pemilu serentak 2024.

Terakhir, faktor kelelahan para petugas penyelenggara pemilu di garis depan juga harus di pikirkan secara komprehensif untuk menghindari jatuh korban seperti pemilu 2019 yang lalu. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved