Wabah Virus Corona
Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar Atasi Corona, Perbedaannya dengan Karantina Wilayah?
Keputusan PSBB diambil dengan adanya status kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan sebelumnya.
Editor:
Dhita Mutiasari
DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020). Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar Atasi Corona, Perbedaannya dengan Karantina Wilayah?
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Putuskan Pembatasan Sosial Skala Besar, Apa Bedanya dengan Karantina Wilayah?", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/01/064500365/jokowi-putuskan-pembatasan-sosial-skala-besar-apa-bedanya-dengan-karantina?page=all#page3.
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah