Wabah Virus Corona
Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar Atasi Corona, Perbedaannya dengan Karantina Wilayah?
Keputusan PSBB diambil dengan adanya status kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan sebelumnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejak melaporkan adanya kasus pertama pasien virus corona pada 2 Maret 2020 ini, hingga Selasa (31/3/2020) tercatat telah ada 1.528 pasien positif virus corona di Indonesia.
Sementara itu dari jumlah tersebut, 81 pasien telah dinyatakan sembuh dan 136 pasien meninggal dunia.
Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19.
Keputusan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan.
• HOAKS Pontianak akan Diberlakukan Karantina Wilayah! Gubernur Sutarmidji: Jangan Pernah Percaya
Kebijakan penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan PP tentang PSBB dan keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
"Pemerintah juga meminta semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta keppres tersebut," ungkap Jokowi.
Lantas, apa yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar?
Apa bedanya dengan karantina wilayah?
Kedaruratan kesehatan masyarakat
Keputusan PSBB diambil dengan adanya status kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan sebelumnya.
Mengutip Pasal (1) Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, berikut adalah pengertian dari kedaruratan kesehatan masyarakat:
"Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara."
Kemudian, mengutip isi Pasal (49) Ayat (1), dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan.
Perbedaan karantina wilayah dan PSBB