Wabah Virus Corona

Pemberlakuan Darurat Sipil Opsi Terakhir Atasi Penyebaran Corona, Jubir Presiden Beri Penjelasan

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan penerapan darurat sipil menjadi langkah terakhir pemerintah dalam menangani Covid-19

Editor: Dhita Mutiasari
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyudai
Fadjroel Rachman - Pemberlakuan Darurat Sipil Opsi Terakhir Atasi Penyebaran Corona, Jubir Presiden Beri Penjelasan 

Perintah ini disampaikan presiden dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui telekonferensi, Senin, (30/3/2020).

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas," kata Presiden yang dikutip dari Tribunnews.com.

Bahkan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat, sipil," kata Presiden.

Presiden juga memerintahkan kepada jajaran kabinetnya untuk menyusun aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan physical distancing skala besar.

Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jubir Presiden Tegaskan Penerapan Darurat Sipil Jadi Opsi Terakhir Tangani Covid-19, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/03/31/jubir-presiden-tegaskan-penerapan-darurat-sipil-jadi-opsi-terakhir-tangani-covid-19?page=all.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved