Muhammadiyah Umumkan Edaran Puasa Ramadhan 1441 Hijriah, Tarawih dan Idul Fitri saat Wabah Covid-19
Edaran itu berisi bagaimana pelaksanaan puasa Ramadan, salat tarawih dan salat Idul Fitri dalam keadaan wabah Covid-19.
Fatwa tersebut adalah Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
PP Muhammadiyah berharap umat muslim dan warga Muhammadiyah sementara waktu mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah.
Imbauan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan diunggah melalui akun Instagram resmi Muhammadiyah @lensamu, Jumat (20/3/2020).
Selain itu, pelaksanaan salat wajib dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing untuk sementara waktu.
"Berkaitan dengan penyebaran wabah Covid-19, sesuai dengan prinsip kedaruratan yang dipedomani dari Al-Quran dan Al-Sunnah Al-Maqbulah serta merujuk pada maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau agar umat muslim dan warga Muhammadiyah menunaikan shalat dzuhur di kediaman masing-masing sebagai pengganti shalat Jumat di masjid."
"Para pengurus takmir masjid tidak perlu menyelenggarakan salat Jumat. Adapun salat fardu berjamaah dapat diselenggarakan di rumah masing-masing. Semoga Allah SWT melimpahkan pahala dan perlindungan untuk hamba-Nya yang beriman dan beramal shaleh"seperti tertulis dalam surat himbauan.
(Tribunnews.com/Mohay)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muhammadiyah Keluarkan Edaran tentang Pelaksanaan Puasa, Tarawih dan Idul Fitri saat Wabah Covid-19