Muhammadiyah Umumkan Edaran Puasa Ramadhan 1441 Hijriah, Tarawih dan Idul Fitri saat Wabah Covid-19

Edaran itu berisi bagaimana pelaksanaan puasa Ramadan, salat tarawih dan salat Idul Fitri dalam keadaan wabah Covid-19.

Editor: Rizky Zulham
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Muhammadiyah Umumkan Edaran Puasa Ramadhan 1441 Hijriah, Tarawih dan Idul Fitri saat Wabah Covid-19 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan edaran tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Edaran tersebut tertulis dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020.

Edaran itu berisi bagaimana pelaksanaan puasa Ramadan, salat tarawih dan salat Idul Fitri dalam keadaan wabah Covid-19.

Selain itu salat wajib dan tarawih dianjurkan untuk dilakukan di rumah.

Sedangkan salat Idul Fitri ditiadakan jika wabah Covid-19 ini belum berakhir.

Berikut isi edaran tersebut dilansir dari Instagram resmi PP Muhammadiyah @lensamu pada Selasa (31/3/2020).

Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:

Shalat tarawih dilakukan di rumah masing-masing, dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadhan lainnya (ceramah-ceramah, tadarus berjemaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya).

Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:

Puasa Ramadhan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat (menggantinya diluar bulan Ramadhan)

Untuk menjaga kekebalan tubuh puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat (menggantinya diluar bulan Ramadhan).

Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:

Shalat Idul Fitri  adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, salat Idul Fitri  dan seluruh rangkaiannya  (mudik, pawak takbir, halalbihalal, dan sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.

Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti fatwa yang sudah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Senin (16/3/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved