Breaking News

Tribun Pontianak Wiki

Sejarah Lengkap Berdirinya Kabupaten Mempawah Serta Karakteristik Wilayah

Secara geografis Kabupaten Mempawah terletak pada posisi 0°44’ Lintang Utara dan 0°0,4’Lintang Selatan serta 108°24’- 109° 21,5’ Bujur Timur

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Madrosid
IST
Foto bangunan Kantor Kabupaten Mempawah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kabupaten Mempawah merupakan salah satu kabupaten yang ada di Kalimantan Barat.

Mempawah terdiri dari 9 kecamatan, diantaranya Kecamatan Anjongan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kecamatan Mempawah Timur, Kecamatan Sadaniang, Kecamatan Segedong, Kecamatan Siantan, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Kunyit, Kecamatan Toho.

Secara geografis Kabupaten Mempawah terletak pada posisi 0°44’ Lintang Utara dan 0°0,4’Lintang Selatan serta 108°24’- 109° 21,5’ Bujur Timur.

Karakter fisik wilayah terdiri dari daerah daratan dan pulau-pulau pesisir yang memiliki lautan.

Secara administratif, perbatasan Kabupaten Mempawah adalah sebagai berikut:

Sebelah Utara: Berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang.

Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.

Sebelah Timur: Berbatasan dengan Kabupaten Landak.

Sebelah Barat: Berbatasan dengan Selat Karimata.

Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Mempawah Semprot Disinfektan dengan Mobil Water Cannon

Luas Wilayah

Pada Tahun 2007 Kabupaten Pontianak dimekarkan dengan membentuk Kabupaten Kubu Raya yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya.

Sebelumnya pada Tahun 1999 Kabupaten Pontianak juga telah dimekarkan dengan membentuk Kabupaten Landak yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999, yang kemudian  dirubah  dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Perubahan  Undang-undang  Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak.

Sebagai konsekuensi langsung dari pemekaran tersebut adalah berkurangnya luas Kabupaten  Pontianak  secara signifikan dari 18.171,20 km² dengan 28 Kecamatan sebelum Tahun 1999 (dimekarkannya Kabupaten Landak) menjadi 8.262,10 km² dengan  18  Kecamatan  setelah  pemekaran. 

Selanjutnya dengan  pemekaran  kembali Kabupaten  Pontianak  dengan  membentuk  Kabupaten  Kubu Raya pada Tahun 2007, maka luas Kabupaten Pontianak setelah dimekarkan kembali menjadi hanya seluas ± 3.816,96km² dengan 9 Kecamatan dan 115 desa serta 11 kelurahan. (sumber data: http://gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta/, 30 Juni 2018)

Selanjutnya  dalam  perkembangan  penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pontianak dan dengan di latarbelakangi oleh faktor sejarah, budaya, adat istiadat masyarakat Kabupaten Pontianak, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2014 tanggal 21 juli 2014, Nama Kabupaten Pontianak berubah menjadi Kabupaten Mempawah.

Kabupaten Mempawah pada April 2018 mempunyai luas wilayah sebesar 2.797,880 Km2  terdiri dari 1.276,90 Km2 Luas daratan dan 1.520,98 Km2 merupakan wilayah perairan yang meliputi 9 Kecamatan terdiri dari 60 Desa serta 7 Kelurahan. Sejak Tahun 2015 sampai dengan 2017 pertambahan penduduk di Kabupaten Mempawah sebesar 1,33% Pertahun, dengan jumlah  perpindahan  penduduk sebesar 29.099.

Asal Nama Mempawah

Mempawah berasal dari nama mempelam paoh atau asam paoh yang banyak tumbuh di Kuala Mempawah.

Konon pohon tersebut telah berusia ratusan tahun dan menjadi pintu gerbang siapa saja yang ingin masuk ke kerajaan mempawah.

Nama asam paoh ini kemudian terus berkembang dan karena dialek masyarakat melayu hingga menjadi nama mempawah yang kita kenal sekarang

Faktor Kedua, berdasarkan faktor fakta sejarah dari kata di bawah atau membawah, hal tersebut dilatar belakangi dari peristiwa berpindahnya istana di atas bukit gunung kandang atau sebukit rama (makam Opu Daeng Manambon sekarang) ke 'bawah' atau 'membawah' turun ke bawah kampung brunai pulau pedalaman mempawah, (Kerajaan Amantubillah sekarang)

Perpindahan pusat pemerintah dari Sebukit Rama ke Kampung Brunai Pedalam terjadi pada awal pemerintah Penembahan Adi Jaya Kesuma Wijaya yang menggantikan Opu Daeng Manambon yang telah wafat pada 26 Safar 1175 H bertepatan dengan 1761 M. 

Sosial budaya Kabupaten Mempawah

Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah bukan hanya diarahkan pada usaha pembangunan fisik saja, melainkan juga mengupayakan tingkat kesejahteraan sosial masyarakat yang lebih baik, Usaha tersebut antara lain menyangkut masalah pendidikan, kesehatan, agama dan lain sebagainya untuk mendapat perhatian tersendiri/khusus dari pemerintah sesuai dengan azas Pancasila dan UUD 1945.

1. Pendidikan

Kabupaten Mempawah yang terdiri dari 9 Kecamatan memiliki sarana pendidikan berjumlah 259 sekolah, yang terdiri dari 228 buah sekolah negeri dan 31 buah sekolah swasta. Sarana Pendidikan Tingkat SD merupakan sarana terbesar yaitu sebesar 72, 59 % dari seluruh sarana pendidikan yang ada teridiri dari Tingkat SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang ada.

Dari 259 Sekolah yang ada di Kabupaten Mempawah jumlah peserta didik yang ada seluruhnya sebanyak 43.573 orang, terdiri dari 22.039 orang laki-laki dan 21.534 orang adalah perempuan. Sedangkan peserta didik yang terbanyak yaitu peserta didik tingkat SD yaitu sebesar 56,65 % dari total peserta didik yang ada.

Kecamatan Sungai Pinyuh merupakan Kecamatan yang terbesar julah peserta didiknya yaitu sebesar 18,18 % dari jumlah keseluruhan peserta didik yang ada di Kabupaten Mempawah.

Pada semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018, terjadi perbedaan perhitungan jumlah siswa per rombel. Sehingga mengakibatkan dalam aplikasi Dapodik, rombel dinyatakan tidak valid. Pada Pasal 24 Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tertulis.

Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:

SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik.

SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik.

SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik, dan
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.

Untuk Kabupaten Mempawah, Total jumlah Rombongan Belajar (Rombel) yang ada seluruhnya berjumlah 1.884 rombel, yang terdiri dari berbagai Tingkatan pendidikan, baik SD, SMP, SMA maupun SMK serta SLB yang ada di Kabupaten Mempawah.

Rombongan Belajar yang terbesar adalah tingkat SD yaitu sebesar 68,31 % dari total Rombel yang ada. Sedangkan yang terbanyak ada di Kecamatan Mempawah Hilir yaitu sebesar 17,37 % dari seluruh kecamatan yang ada.

 Sumber : Pemkab Mempawah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved