Corona Masuk Indonesia

ANCAM Semburkan Api, Cara Ekstrem Italia Terhadap Warga yang Bandel Aturan Lockdown

Pemerintah memang mengecam warga yang melanggar aturan lockdown selama masa penanganan wabah virus corona di negara itu

Shutterstock
Ilustrasi terbakar. 

ANCAM Semburkan Api, Cara Ekstrem Italia Terhadap Warga yang Bandel Aturan Lockdown 

Pemerintah Italia punya cara yang bisa dibilang esktream bagi warga yang tetap bandel menyelepekan aturan lockdown di negara tersebut.

Cara tak biasa dilakukan akan dilakukan terhadap warga yang bandel tersebut.

Satu di antaranya mengirim polisi dengan dilengkapi penyembur api.

Pemerintah memang mengecam warga yang melanggar aturan lockdown selama masa penanganan wabah virus corona di negara itu.

CARA Membedakan Gejala dan Ciri-ciri Penyakit Virus Corona, Flu serta Influenza

Hingga kini, Italia mengonfirmasi sebanyak 69.176 kasus positif covid-19.

Angka itu mencatatakan Italia memiliki angka infeksi Covid-19 terbesar kedua di dunia setelah China yang mencatat 81.218 kasus sejak Desember 2019.

Sementara itu, kasus kematian akibat virus corona di Italia sudah dua kali lipat dari kematian di China.

Di China, dilaporkan 3.281 pasien meninggal karena penyakit Covid-19, sedangkan di Italia tercatat 6.820 pasien meninggal. 

Meski kasus penyakit Covid-19 di negara itu terbilang sangat tinggi, hingga saat ini masyarakat di Italia masih saja banyak yang menyepelekan imbauan untuk tetap tinggal di rumah.

Imbauan ini disampaikan agar menghindarkan masyarakat dari virus yang bisa didapat dengan melakukan interaksi fisik dengan orang lain.

2 PDP Virus Corona COVID-19 di Kalbar Meninggal Dunia, Hasil Pemeriksaan Laboratorium Belum Keluar

Dianggap Sepele 

Namun, banyak warga Italia yang tak mematuhinya.

Dilansir dari The Independent, Selasa (24/3/2020), banyak warga Italia justru masih beraktivitas di luar rumah, seperti memotong rambut dan bermain tenis meja.

Kementerian Dalam Negeri Italia mencatat sudah lebih dari 100.000 warga yang semestinya menjalani karantina justru melanggar aturan dengan beraktivitas di luar rumah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved