Nadiem Makarim dan Komisi X DPR RI Sepakat Tiadakan Ujian Nasional, Penentuan Kelulusan Masih Dikaji

Wacana Ujian Nasional 2020 ditiadakan masih akan dibatas dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.

Editor: Dhita Mutiasari
KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA
Ketua DPW PKB dan juga Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda- Nadiem Makarim dan Komisi X DPR RI Sepakat Tiadakan Ujian Nasional, Penentuan Kelulusan Masih Dikaji 

Nadiem Makarim dan Komisi X DPR RI Sepakat Tiadakan Ujian Nasional, Penentuan Kelulusan Masih Dikaji

Penyebaran wabah corona (Covid-19) di ujung masa akhir tahun pelajaran menjadi dilema bagi pemerintah.

Saat ini tengah dikaji berbagai opsi ujian bagi siswa tingkat dasar dan menengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, termasuk menggunakan nilai rapor.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih membahas wacana untuk UN ditiadakan.

Wacana Ujian Nasional 2020 ditiadakan masih akan dibatas dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana saat dihubungi Kompas.com (24/3/2020) terkait pernyataan Ketua Komisi Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

Sekolah Maklumi Penundaan Ujian Nasional Oleh Pemprov Kalbar

"Nanti tunggu ratas (rapat terbatas) Pak Presiden," tegas Ade Erlangga.

Sebelumnya, Syaiful Huda menyampaikan melalui konsultasi daring bersama Mendikbud Nadiem Makarim yang digelar pada Senin malam (23/3/2020) menyebutkan bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dari tingkat SMA, SMP, hingga SD ditiadakan.

Hal ini juga disampaikan Syaiful Huda melalui akun Instagram resminya @syaifulhooda.

Unggahan ini juga langsung mendapatkan tanggapan dari Instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri.

"Untuk menjawab puluhan ribu komentar dan pertanyaan terkait UN: Admin belum menerima informasi resmi mengenai pembatalan UN. Harap menunggu informasi resmi dari Kemendikbud. Terima kasih."

Syaiful Huda menyampaikan saat ini tengah dikaji berbagai opsi ujian bagi siswa tingkat dasar dan menengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, termasuk menggunakan nilai rapor.

“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa, salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam.

Politikus PKB ini menegaskan, jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP, maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved